Oleh: Ustadz Yani Fahriansyah حَفِظَهُ اللهُ
Syaikh Ibnu Jibrin ditanya terkait tentang orang yang menimpakan ain (dengan tak sengaja) pada sebuah mobil hingga dia berwudhu dan menyiramkan air bekas wudhu ke radiator mobil tersebut. Beliau menjawab,
: لا بأس بذلك، فإن
العين كما تصيب الحيوان فقد تصيب المصانع، والدور، والأشجار، والصنيعات،
والسيارات، والوحوش، ونحوها، وعلاجالإصابة أن يتوضأ العائن أو يغتسل ويصب ماء
وضوئه أو غسله أو غسل أحد أعضائه على الدابة، ومثلها على السيارة ونحوها، ووضعه
فيالردياتير مفيد -بإذن الله- فهذا علاج مثل هذه الإصابة
“Hal tersebut tidaklah mengapa sebab ain, sebagaimana menimpa hewan, juga menimpa pabrik, rumah-rumah, pohon, barang-barang, mobil, binatang buas, dan semacam. Obat gangguan ini adalah orang yang menimpakan ain berwudhu atau mandi lalu menuangkan bekas wudhu, bekas air mandinya, atau bekas air dari anggota badannya -disiramkan- ke kendaraannya atau semacamnya termasuk -dalam hal ini- radiator mobilnya. Itulah terapi gangguan tersebut.”
Syaikh Shalih al-Munajjid ditanya, “Bolehkah membaca al-Qur’an pada hewan atau benda disebabkan ain?”
Beliau menjawab, “Tidak masalah membaca al-Qur’an dengan niat penjagaan dari ain atau hasad.”
Beliau pun mengemukakan tiga alasan:
1. Adanya nash/dalil terkait istisyfa’/mengharapkan kesembuhan/obat, penjagaan/perlindungan dengan al-Qur’an dari ain dan hasad. Dalil-dalil tersebut bersifat umum dan tidak membedakan apakah itu terkait manusia atau yang lain. Mengaplikasikan dalil umum adalah hujjah syar’i yang bersifat menyeluruh.
Di antara dalil itu adalah sabda Nabi ﷺ,
إِذَا رَأَى
أَحَدُكُمْ مِنْ أَخِيهِ أَوْ مِنْ نَفْسِهِ أَوْ مِنْ مَالِهِ مَا يُعْجِبُهُ
فَلْيُبَرِّكْهُ فَإِنَّ الْعَيْنَ حَقٌّ
“Jika salah seorang di antara kalian melihat sesuatu yang menakjubkan pada saudaranya, dirinya sendiri atau pada hartanya sendiri maka hendaknya dia mendoakannya keberkahan sebab ain itu benar adanya.” HR Ahmad disahihkan oleh al-Albani.
2. Adanya nash khusus terkait ain.
3. Adanya efek-efek dan pengaruh tertentu pada hewan dan benda-benda sebagaimana tertera dalam al-Qur’an dan ini adalah hal yang masyhur/dikenal luas.
Kata beliau, “Kami tidak mendapati para ulama yang memberikan pernyataan larangan akan hal tersebut bahkan kami dapati mereka para ulama menegaskan kebolehannya.”
Kesimpulan:
1. Ketika membeli/mendapatkan sesuatu berupa barang atau apa saja, hendaklah mengagungkan Allah جلّ وعلا dengan ucapan masya Allah atau tabarakalahu, atau hal senada.
2. Melakukan tabrik, yaitu mendoakan keberkahan bagi benda/barang/hewan, sembari meminta Allah جلّ وعلا agar memberikan kebaikan yang ada pada benda tersebut sekaligus memohon perlindungan dari keburukan yang terkandung di dalamnya.
Ingat, tabrik ini yaitu mendoakan benda/barang atau siapa saja dan ini berbeda dengan ungkapan masya Allah yang merupakan pengagungan terhadap Allah جلّ وعلا. Ucapan masya Allah tak cukup menjaga diri/benda dari ain.
3. Boleh meruqyah benda/barang dan sebagainya yang disinyalir terkena ain. Namun jika memang setelah rukyah barang tersebut masih tidak berfungsi, maka besar kemungkinan benda/barang itu murni mengalami kerusakan tanpa efek ain, tinggal diserahkan kepada orang yang ahli dalam urusan benda/barang tersebut; atau bahkan efek ain tetap ada namun tidak bisa lagi diperbaiki.
والله
أعلمُ
[Dikutip dari akun FB beliau]
Komentar
Posting Komentar