Seseorang bila hendak menjual tanah, rumah, toko atau bangunan lainnya, hendaklah menjual dengan harga yang layak dan pantas ditempat tersebut, jangan melampaui batas dari harga pasaran yang ada. Jika dia menjual dengan harga jauh di atas kewajaran, maka hasil penjualannya tidak memberikan keberkahan baginya.
Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ بَاعَ دَارًا وَلَمْ
يَجْعَلْ ثَمَنَهَا فِي مِثْلِهَا لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهَا
“Barangsiapa menjual rumah dengan harga yang tidak layak (pantas), niscaya ia tidak akan mendapat berkah padanya.” [Shahih Ibnu Majah, “Hadits hasan”]
Dan Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ بَاعَ دَارًا أَوْ
عَقَارًا فَلَمْ يَجْعَلْ ثَمَنَهُ فِي مِثْلِهِ كَانَ قَمِنًا أَنْ لَا يُبَارَكَ
فِيهِ
“Barangsiapa menjual rumah atau tanah dan bangunan dengan harga yang tidak layak (pantas), maka patutlah ia tidak akan mendapat berkah.” [Shahih Ibnu Majah, “Hadits hasan”]
Selain itu, ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ menjelaskan bahwa terdapat larangan bagi pembeli untuk membeli sebuah barang dengan harga sangat murah di luar batas kewajaran karena adanya keperluan mendesak dari si penjual. Hal ini dianggap sebagai pemanfaatan atas musibah yang dialami orang lain dimana seharusnya kita meringankan bebannya, sehingga setidaknya dia membeli di ambang batas kewajaran atau minimal harga jualnya sedikit di bawah normal.
والله تعالى أعلم بالحق والصواب
Komentar
Posting Komentar