Oleh: Ustadz Abu Sa'id Neno Triyono حَفِظَهُ اللهُ
Di antara ciri khas metode madzhab ahli hadits di dalam permasalahan fiqh dibandingkan dengan madzhab fiqh lainnya yang sudah jamak dianut kaum muslimin, sebagai berikut:
1. Berpegang kuat dengan nash wahyu yakni Al Kitab dan hadits yang shahihah atau maqbulah yang layak dijadikan hujjah. Berarti untuk menerapkan metode ini dibutuhkan kemampuan di dalam menyeleksi hadits-hadits ahkam (dapat diperoleh hukum syar’i) dan disortir yang memiliki kekuatan hujjah saja yang bisa digunakan.
2. Tidak terikat dengan perkataan salah seorang ulama fiqh yang senantiasa dijadikan rujukan, tapi perkataannya ditimbang dengan dalil-dalil yang ia bawakan atau yang memiliki kekuatan hujjah.
3. Menonjolkan aspek satu pendapat saja yang dianggap oleh penyusun kitab fiqh yang menggunakan metode ini sebagai pendapat yang rajih, dari sekian perbedaan pendapat yang ada.
4. Kebanyakan kitab fiqh yang menggunakan metode madzhab ahli hadits, lebih sederhana pembahasannya karena langsung menyebutkan poin utama dari kandungan hadits sesuai dengan tema atau sub tema dari pembahasannya.
5. Banyak berpegang kepada dzahir hadits, terutama ketika melakukan justifikasi (penghukuman) terkait hukum taklifi (pembebanan syariat kepada akil baligh) terhadap masalah tersebut. Hukum taklifi ada 5 yaitu: wajib, mustahab (sunnah), mubah, makruh, dan haram.
6. Jarang sekali membahas permasalahan fiqh dengan retorika yang bertele-tele, karena memang langsung beristinbath (mengambil kesimpulan hukum) dari nash shahihah yang ada.
7. Tidak merasa sungkan untuk menyatakan pendapat hukum atas suatu permasalahan fiqh, sekalipun pendapat tersebut tidak populer di kalangan ulama fiqh lainnya, selagi ada nash shahihah yang menunjukkan akan hal tersebut.
والله تعالى أعلم بالحق والصواب
[Dikutip dari akun FB beliau]
Komentar
Posting Komentar