Beberapa Problematika Rumah Tangga dan Solusinya

Oleh: Ustadz Nurkholid Ashari حَفِظَهُ اللهُ

 

Dalam sebuah kajian, ada beberapa pertanyaan yang sempat disampaikan pada ustadz Yusuf Abu Ubaidah: 

1)  Seorang suami yang tidak mau jujur bahwa dirinya telah menikah lagi bahkan memiliki anak seusia hampir SMP. 

Maka ustadz menyampaikan bahwa jika yang dilakukan suami adalah pernikahan yang sah maka itu bukan bentuk perselingkuhan/ pengkhianatan, meskipun dilakukan tanpa sepengetahuan dan seijin istri karena poligami boleh dalam Islam dan tanpa ada kewajiban ijin istri terlebih dahulu. 

Ustadz Yusuf menyampaikan agar mulai dijalin komunikasi yang baik untuk diterima sebagai istri kedua suami. 

2)  Hukum nikah siri yang sudah berlangsung selama 8 tahun. 

Ustadz menyampaikan bahwa jika memenuhi syarat dan rukun pernikahan maka sah secara agama, hanya saja berdosa karena tidak mematuhi peraturan negara. 

Peraturan negara selama tidak bertentangan dengan syariat maka ditaati, seperti pencatatan pernikahan yang Insya Allah lebih maslahat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. 

3)  Suami mempekerjakan seorang karyawati dalam satu ruangan dengannya sehingga pelanggan menganggap mereka suami istri. 

Maka ustadz menasihatkan agar menghindari fitnah dengan mempekerjakan pegawai yang sejenis karena wanita adalah fitnah besar bagi lelaki. 

Atau jika membutuhkan tenaga wanita dicarikan dari mahramnya misalnya adiknya atau istrinya. 

4)  Suami kepergok menjalin chatingan dengan wanita lain sampai wanita tersebut berani minta uang jajan ke suaminya sehingga istri menanyakan apakah boleh mendoakan laknat pada wanita tersebut? 

Ustadz menyampaikan bahwa yang salah adalah 2 pihak yakni suaminya harus dinasehati dan wanitanya sebaiknya jangan didoakan laknat tapi didoakan agar dapat hidayah, syukur-syukur ditawari untuk mau menjadi istri kedua bagi suaminya. 

5)  Ada suami istri yang saling berkomitmen untuk memblokir kontak mantan masing-masing. 

Maka ustadz menyampaikan bahwa hal ini tidak hanya sekedar boleh bahkan wajib hukumnya yakni menutup celah/pintu yang dapat menimbulkan kemudharatan. 

والله أعلمُ بالـصـواب

[Dikutip dari akun FB beliau yang merupakan faedah Kajian Islam dengan pemateri ustadz Yusuf Abu Ubaidah dari Podcast Surabaya Mengaji dan HijrahTV]

Komentar