Oleh: Ustadz Yani Fahriansyah حَفِظَهُ اللهُ
Sebuah hadits yang diriwayatkan al-Bukhari sekaligus Muslim tidak serta merta langsung disebut muttafaq ‘alahi/disepakati (متفق عليه). Ada empat syarat yang mesti terpenuhi.
Pertama
Hadits yang dimaksud mestilah diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim di kitab Shahih-nya masing-masing. Jika salah satu di antara al-Bukhari atau Muslim ini meriwayatkan dalam Shahih-nya sementara satunya lagi tidak meriwayatkan dalam Shahih-nya, ini tidak terkategorikan muttafaq ‘alaihi.
Penerapannya, jika ada sebuah hadits diriwayatkan al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad dan hadits tersebut diriwayatkan pula oleh Muslim dalam Shahih-nya, ini tidak disebut muttafaq ‘alaihi. Pula sebaliknya, sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari sementara Muslim meriwayatkannya dalam at-Tamyiiz maka demikian ini tidak terhitung muttafaq ‘alaihi.
Kedua
Mestilah hadits tersebut diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim secara musnad yaitu disertai isnad yang menyeluruh, bukan mu’allaq tanpa sanad. Jika hadits tersebut mu’allaq di al-Bukhari saja atau Muslim saja, ini tidak tepat dikategorikan muttafaq ‘alaihi.
Sebagaimana hadits ad-din an-nashihah ( الدين النصيحة ) “agama adalah nasihat” dimana al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya secara mu’allaq (tanpa mencantumkan sanad) sementara Muslim meriwayatkannya secara musnad. Karena itu, hadits tersebut tidak disebut muttafaq ‘alaihi.
Ketiga
Hadits yang diriwayatkan oleh keduanya itu bersumber dari jalur seorang/satu shahabat yang sama, bukan dari jalur shahabat yang berbeda. Jika pada al-Bukhari bersumber dari seorang shahabat A sementara pada Muslim bersumber dari seorang shahabat B, ini bukanlah muttafaq ‘alaihi.
Terkait ini, sebagian ulama menuliskan “diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim” saja ketika menyebutkan sebuah matan/redaksi hadits tanpa menyebutkan shahabat yang menjadi jalur periwayatan. Ini lumrah dengan maksud bahwa hadits tersebut adalah hadits shahih riwayat al-Bukhari dan juga hadits shahih riwayat Muslim, walaupun masing-masing al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari jalur sahabat yang berbeda.
keempat
Hadits yang diriwayatkan oleh keduanya itu sama secara lafadz/teks maupun secara makna. Lafadz/teks sama walaupun ada sedikit perbedaan. Kalaupun ada perbedaan lafadz/teks mestilah ada kesamaan dalam hal makna. Sekiranya mengandung perbedaan teks/lafadz sekaligus perbedaan makna yang mencolok maka ini tidak terhitung muttafaq ‘alaihi.
(*) Kami terjemahkan dan adaptasi dengan beberapa pengembangan dari postingan resmi page Dr. Shaleh al-‘Ushaimi ( د. صالح العصيمي)
Komentar
Posting Komentar