Meluruskan Fatwa Syaikh Al-Albani Tentang Hijrah Dari Palestina

Fatwa Hijrah yang disampaikan oleh Syaikh al-Albani رَحِمَهُ اللهُ  tahun 40-an rupanya dipelintir oleh kelompok yang benci dengan beliau untuk provokasi demi menyudutkan dakwah Salaf saat ini. Sebagian kelompok lain yang menisbatkan diri kepada manhaj salaf juga kokoh memahami bahwa hijrah tersebut bersifat mutlak. 

Padahal beliau mengeluarkan fatwa tersebut agar rakyat Palestina saat itu tidak sebatas pergi mengungsi tanpa niat berhijrah sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah dan fatwa tersebut bermaksud tidak mutlak hijrah. 

Syaikh Prof. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Abbad menyebutkan, bahwa di antara kaidah-kaidah dalam jihad yakni:

1.   Jihad itu haruslah diiringi dengan ilmu dan pemahaman agama yang baik, karena jihad termasuk semulia-mulianya ibadah dan ketaatan. Dan ibadah tidaklah sah tanpa ilmu dan pemahaman agama. Oleh karena itulah Umar bin Abdul Aziz rahimahullah berkata : “Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu maka dia lebih banyak merusak daripada memperbaiki”. Disebutkan dalam atsar bahwa : “Ilmu adalah imam/pemimpin amal sedangkan amal itu adalah pengikutnya”.

2.   Jihad di jalan Allah juga disesuaikan dengan keadaan kaum muslimin, sudah kuatkah atau masih lemah? karena keadaan bisa berubah setiap waktu dan tempat. Jihad di jalan Allah disyariatkan dalam Islam dengan melalui beberapa tahapan ; Pada waktu di Mekkah belum disyariatkan jihad dengan mengangkat senjata, karena kaum muslimin pada saat itu masih minoritas dan lemah, akan tetapi disyariatkan jihad dengan hati dan lisan.

Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى berfirman, 

فَلَا تُطِعِ الْكٰفِرِيْنَ وَجَاهِدْهُمْ بِهٖ جِهَادًا كَبِيْرًا

“Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir dan berjihadlah terhadap mereka dengan al-Qur’an dengan jihad yang besar.” [QS. al-Furqon(25): 52] 

Ayat ini turun sebelum hijrahnya Rasulullah ke Madinah. Firman Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى, “Wajahidhum” ditafsirkan Ibnu Abbas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, “Dengan al-Qur’an” seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya. 

Seperti itulah kira-kira kondisi Palestina yang dilihat oleh para ulama seperti Syaikh al-Albani رَحِمَهُ اللهُ di masa itu sehingga beliau pernah memfatwakan kaum muslimin untuk hijrah, terlebih saat itu dakwah salaf tidak diberi ruang sedikitpun oleh Zionis Yahudi. 

Hijrah bukan berarti harus mengosongkan Palestina secara total. Jika ada daerah yang aman untuk tinggal dan beribadah, maka disarankan untuk berhijrah ke tempat yang lebih baik. 

Berikut di antara fakta tentang fatwa Syaikh al-Albani رَحِمَهُ اللهُ seputar Palestina yang sebenarnya:

1.   Syaikh Al-Albani tidak pernah berfatwa agar kaum muslimin meninggalkan masjid al-Aqsa.

2.   Syaikh Al-Albani tidak pernah berfatwa agar kaum muslimin mengosongkan palestina untuk diserahkan ke Yahudi.

3.   Syaikh Al-Albani ditanya bagaimana hukumnya orang yang berada di tepi barat, yaitu sebuah wilayah di Palestina yang pada waktu itu menjadi objek kebrutalan Zionis, agar mereka berhijrah ke wilayah lain di dalam Palestina seperti Tepi Barat, Gaza, dan tempat lainnya. 

Syaikh al-Albani menjawab, “Hendaknya mereka keluar dari tempat yang mana mereka belum memungkinkan mengusir orang-orang kafir tersebut, ke sebuah tempat yang memungkinkan menegakkan syiar Islam di dalamnya. Jangan anda mengira fatwa ini datang dari hawa nafsu, tetapi fatwa ini bersumber dari perintah Rabb semesta alam. 

Bukankah Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى berfirman, 

إِنَّ ٱلَّذِينَ تَوَفَّىٰهُمُ ٱلْمَلَٰٓئِكَةُ ظَالِمِىٓ أَنفُسِهِمْ قَالُوا۟ فِيمَ كُنتُمْ ۖ قَالُوا۟ كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِى ٱلْأَرْضِ ۚ قَالُوٓا۟ أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ ٱللَّهِ وَٰسِعَةً فَتُهَاجِرُوا۟ فِيهَا ۚ فَأُو۟لَٰٓئِكَ مَأْوَىٰهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَسَآءَتْ مَصِيرًا

‘Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan oleh malaikat dalam keadaan zalim terhadap diri mereka sendiri. Kepada mereka malaikat bertanya, ’Dalam keadaan bagaimana kamu ini?‘ Mereka menjawab, ‘Kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri Makkah. Para malaikat berkata, ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah (kemana saja) di bumi ini? Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.’ (QS. an-Nisa(4): 97)” [Lihat: Silsilah Huda wa Nur (الشريط 730 من فتاوى الشيخ الألباني)] 

4.   Syaikh al-Albani pernah ditanya tentang penduduk kota-kota yang dikuasai Yahudi tahun 1948, dimana warganya dipaksa untuk mengikuti hukum Yahudi secara total di tempat itu. 

Maka Syaikh al-Albani menjawab, “Apakah di palestina ada desa atau kota lain yang mereka bisa melaksanakan agamanya? Dan menjadikannya sebagai negeri untuk menangkis fitnah? Jika ada maka hendaknya mereka hijrah ke sana tanpa keluar dari Palestina.” 

Berikut Redaksi asli : 

يقول الدكتور محمد شقرة: فلقد سُئل الشيخ – حفظه الله – عن بعض أهل المدن التي احتلها اليهود عام 1948م، وضربوا عليها صبغة الحكم اليهودي بالكلية، حتى صار أهلها فيها إلى حال من الغربة المرملة في دينهم، وأضحوا فيها عبدة أذلاء؟ فقال: هل في قرى فلسطين أو في مدنها قرية أو مدينة يستطيع هؤلاء أن يجدوا فيها دينهم، ويتخذوها داراً يدرءون فيها الفتنة عنهم؟ فإن كان؛ فعليهم أن يهاجروا إليها، ولا يخرجوا من أرض فلسطين، إذ إن هجرتهم من داخلها إلى داخلها أمر مقدور عليه، ومحقق الغاية من الهـجرة 

5.   Syaikh al-Albani berfatwa bukan untuk memerintahkan agar mereka lari seperti larinya para pengecut yang kabur dari peperangan, akan tetapi untuk berhijrah dan i’dad, yaitu bertujuan untuk menyusun kekuatan memerangi musuh. 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رَحِمَهُ اللهُ pernah ditanya tentang penduduk Mardin (ماردين) sebuah negeri di wilayah Syam yang dicaplok dan dikuasai kafir musuh Islam, “Apakah mereka wajib hijrah?” 

Maka Syaikhul Islam menjawab, 

 والمقيم بها إن كان عاجزاً عن إقامة دينه وجبت الهجرة عليه،

“Orang yang mukim di tempat itu jika tak mampu menegakkan agamanya maka wajib dia hijrah.” [al-Fatawa al-Kubro, Ibnu Taimiyah. Dar al-Kutub al’ilmiyyah: 1408 H. Vol. 3 hal.532] 

Syaikh Masyhur Hasan Salman mengisahkan bahwa Syaikh Nashiruddin al-Albani رَحِمَهُ اللهُ pada tahun 1948 telah sampai ke Palestina dan shalat di Masjid al-Aqsha. Setelah kejadian perang Naksah (six-Day War 1967), beliau pulang sebagai pembimbing keagamaan (Mursyid Diiniy) untuk tentara Arab Saudi. [lihat: As-Salafiyyuun wa Qadhiyah Falisthiin, hal.36] 

Fatwa (Syaikh al-Albani) ini (untuk hijrah dari Palestina) sangatlah terkenal di negeri Yordania. Dan banyak sekali dari penduduk Yordania sekarang yang asalnya adalah dari Palestina, mereka berhijrah dari Palestina pada peristiwa (perang) Nakbah tahun 1948 atau pada (perang) Naksah tahun 1967. 

Salah seorang ulama kibar Saudi Arabia, yaitu Asy-Syaikh 'Abdul Karim Al-Khudair juga pernah ditanya mengenai hal ini, 

ما حكم الهجرة من فلسطين في ظل الوضع الحالي؟

“Apa hukum hijrah dari Palestina dalam kondisi seperti saat ini?” 

Beliau menjawab, 

البلدان التي نزل فيها العدو الهجرة منها لا شك أنها استسلام وتسليم للبلد للعدو بحيث لا يجد المقاومة ولا يتصور خروجه من هذا البلد في يوم من الأيام، فالأصل البقاء فيها ومقاومة العدو بقدر الإمكان؛ لكن إذا خشي الإنسان أنه يفتن، امرأة قالت: أنا والله لا أستطيع أن أقاوم وأخشى أن يعتدي علي أحد من الكفار وتيسرت الهجرة فتهاجر، أما الذي يستطيع أن يقاوم العدو لا يجوز له أن يهاجر، فلمن تترك بلاد المسلمين، وإذا قيل بهذا فإذا حل العدو ببلدٍ آخر يسلم ويهاجر المسلمون، فإذا حلوا في بلد آخر وهكذا ما يبقى للمسلمين شيء.

Negeri-negeri yang diserang oleh musuh, maka hijrah dari negeri tersebut tidak diragukan lagi adalah bentuk sikap menyerah dan berarti menyerahkan negeri tersebut kepada musuh dimana tidak terdapat perlawanan tidak juga tidak dibayangkan dari negeri tersebut kapan pun, maka hukum asalnya ialah tetap bertahan di negeri tersebut dan memberikan perlawanan kepada musuh sesuai dengan kemampuan. 

Namun apabila seseorang khawatir terkena fitnah semisal seorang wanita yang mengatakan, ‘Demi Allah saya tidak sanggup memberikan perlawanan dan saya khawatir salah seorang kuffar tersebut menzalimi saya,’ sedangkan ia sanggup untuk hijrah maka hendaknya ia berhijrah. 

Adapun orang yang sanggup memberikan perlawanan kepada musuh, maka ia tidak boleh hijrah dari negerinya. Kepada siapa negeri tersebut diserahkan? Karena jika memang demikian harus diterapkan hal tersebut (yaitu hijrah), jika musuh menyerang negeri kaum muslimin lainnya dan kaum muslimin menyerahkan kemudian hijrah, musuh kembali menyerang negeri kaum muslimin dan seterusnya, maka kaum muslimin tidak akan dapat bertahan / tidak memiliki negeri sama sekali.” 

Konsekuensi dari mutlak hijrah ialah sebagaimana yang disampaikan oleh Asy-Syaikh al-Khudair di atas, setiap musuh menyerang maka hijrah. Warga Palestina hijrah dengan menganalogikan Mekkah dan Masjidil Haram lebih mulia dari al-Quds dan al-Aqsha, maka konsekuensinya warga Indonesia pada masa penjajahan hijrah saja (entah ke mana) karena Makkah dan Masjidil Haram lebih mulia, dan Nabi beserta para shahabat hijrah ke Madinah. 

Bahkan yang menyebarkan fatwa Asy-Syaikh al-Albani رَحِمَهُ اللهُ tersebut pun kontradiksi dengan sikapnya, tatkala masjidnya didemo warga sekitar dan dicabut IMB-nya, mereka berupaya mempertahankan masjidnya, harusnya (jika konsisten dengan sikapnya) mereka juga hijrah (cari masjid lain) dengan analogi mereka sendiri. Ini logika berpikir yang keliru tentunya. 

Semoga Allah merahmati syaikh al-Albani رَحِمَهُ اللهُ rahmatan wasi’atan dan semoga Allah memenangkan kaum muslimin di manapun dan kapanpun. 

وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

[Dirangkum dari web kulasalafiyeen]

Komentar