Hukum Penukaran Uang

Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ

 

(Penukaran uang dengan cara dimana hari ini memberikan uang namun uang tukarannya diberikan esok) kalau akadnya dalam bentuk penukaran maka sudah pasti riba atau paling sedikit dia kena riba nasiah karena sama-sama rupiah walaupun beda yang satu (berupa) kertas dan yang lainnya (berupa) koin tapi karena itu rupiah maka sejenis. 

Kalau barang ribawi sejenis ditukar semakna atau sejenis maka dipersyaratkan mengikuti 2 syarat:

1.   Harus senilai,

2.   Harus saling pegang cash di dalam satu mejelis.

Kadang sebagian orang selain pihak bank, kalau dia mau melakukan penukaran 100 ribu diganti recehan 90 ribu saja, itu kena 2 riba, riba fadhl dan nasiah. Tapi kalau tidak cash maka terkena riba nasiah dan ini semua diharamkan. 

Solusinya, pihak yang memerlukan uang recehan dan oleh bank akan diantarkan (uang tukarannya) atau ada akad untuk hal itu, dia simpan jaminan saja di bank sebagai jaminan bahwa akan ada transaksi (penukaran). Kalau dia simpan jaminan setelah itu pihak bank datang membawa recehannya kemudian langsung dia bayar dengan uang kertas atau dia transfer pada saat pihak bank membawa recehan itu maka hal tersebut tidak ada masalah. 

Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya. 

[Dilansir dari laman https://youtu.be/js2gJfTRxOw]

Komentar