Hukum Membaca al-Fatihah Saat Akad Nikah dan Kesalahan Dalam Doa Nikah

Al Lajnah Daimah Lil Ifta menyampaikan fatwanya, “Tidak pernah ada keterangan yang datang dari Nabi dan dari para sahabatnya bahwa mereka dahulu membaca surat al-Fatihah ketika akad nikah, atau ketika ta'ziyah, atau ketika transaksi jual beli. Kalau seandainya ini (yaitu : membaca surat al-Fatihah) baik, niscaya mereka telah mendahului kita mengerjakannya. [Fatwa Lajnah Daimah Lil Ifta, (19/146)] 

Ustadz Muhammad Wasitho, Lc, MA menjelaskan tentang doa nikah yang salah yakni ketika menerima undangan walimahan/pernikahan, di kertas undangan tersebut tertulis doa pernikahan,

“Semoga Allah  menghimpun yang terserak dari keduanya memberkati mereka berdua, meningkatkan kualitas keturunannya sebagai pembuka pintu rakhmat, sumber ilmu dan hikmah serta pemberi rasa aman bagi umat.”

(Doa Nabi Muhammad pada pernikahan putrinya Fatimah dengan Ali bin Abi Thalib) 

Tahukah, bahwa doa tersebut tidak ditemukan dalam kitab-kitab hadits Ahlus Sunnah. Akan tetapi doa seperti ini justru ada dalam kitab-kitab hadits Syi'ah, seperti Bihaar al-Anwaar karya Al-Majlisi (100/274), Khosho-ish Amiirul Mu'miniin No.115. 

Dengan demikian, doa tersebut tidak benar dari Nabi . 

Akan tetapi hendaklah mendoakan keberkahan kepada pengantin sebagaimana yang diajarkan Rasulullah sebagaimana tertera pada poster di bawah, 

ﺑَﺎﺭَﻙَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻟَﻚَ ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻋَﻠَﻴْﻚَ ﻭَﺟَﻤَﻊَ ﺑَﻴْنكمُا ﻓِﻲْ ﺧَﻴْﺮٍ

“Semoga Allah memberi berkah kepadamu dan atasmu serta mengumpulkan kamu berdua (pengantin laki-laki dan perempuan) dalam kebaikan.” [Shahih At- Tirmidzi, (1/316)] 

وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

Komentar