Pertanyaan:
Bismillah... Saya mau nanya, kalau kami di Sidoarjo tidak melihat gerhana matahari karena tertutup mendung, akan tetapi ikhwan Mojokerto melihat gerhana dan dapat info kalau ikhwan Mojokerto melihat gerhana, apa kita yang di Sidoarjo boleh shalat gerhana? -dari ikhwan di Sidoarjo-
Jawaban:
Hukum asal disyari’atkannya shalat gerhana itu karena sebab melihat gerhana bukan karena sebab dengar berita di internet, atau di koran atau lihat berita di TV. Dalilnya adalah Rasulullah ﷺ bersabda,
إِنَّ الشَّمْسَ وَالقَمَرَ لاَ
يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا، فَصَلُّوا، وَادْعُوا
حَتَّى يُكْشَفَ مَا بِكُمْ
“Sesungguhnya matahari dan bulan itu tidak gerhana karena matinya seseorang, maka apabila kalian melihat keduanya gerhana shalat lah, berdoalah sehingga terang.” [HR. Bukhari No.1040]
Syaikh al-Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ ditanya tentang gerhana yang bisa dilihat oleh alat khusus bukan oleh mata telanjang biasa apakah juga harus shalat? maka beliau menjawab,
لايجوز أن يصلي اعتماداً على ما
ينشر في الجرائد، أو يذكر بعض الفلكيين، إذا كانت السماء غيماً ولم ير الكسوف؛ لأن
النبي صلى الله عليه وسلم علق الحكم بالرؤية، فقال عليه الصلاة والسلام : (فإذا
رأيتموهما فافزعوا إلى الصلاة) ،ومن الجائز أن الله تعالى يخفي هذا الكسوف عن قوم
دون آخرين لحكمة يريدها
“Tidak boleh shalat gerhana hanya semata-mata berpegang kepada apa yang tersebar dari berita koran atau apa yang diberitakan oleh para ahli Falak (semacam Badan Meteorologi) ketika langit mendung dan tidak nampak gerhana, karena Nabi ﷺ mengaitkan hukum shalat gerhana itu dengan ru’yah yaitu melihat, Beliau ﷺ bersabda, “Maka apabila kalian melihat keduanya gerhana, segeralah shalat. Bisa saja Allah tidak menampakan gerhana kepada sebagian kaum sebagimana menampakannya kepada kaum yang lain karena sebab hikmah yang dikehendaki-Nya.” [Majmu’ Al-Fatawa, (16/309)]
Dalam kesempatan lain beliau رَحِمَهُ اللهُ juga berfatwa,
لو كان الكسوف جزئياً في الشمس
ولا يرىإلا بالمنظار فإنه لا يصلي لأننا لم نرها كاسفة، والعبرة برؤية العين لا
بالمناظير و لا بالحساب
“Apabila gerhana hanya sebagian (kecil) sehingga tidak bisa dilihat kecuali dengan alat, maka tidaklah disyari’atkan shalat gerhana, karena kita tidak melihatnya dengan mata telanjang, sementara yang jadi patokan adalah ru’yatul ‘ain (melihat dengan mata) bukan dengan alat atau hitungan hisab.” [al-Fatawa No.73337]
Jadi kesimpulannya walaupun sudah di umumkan akan terjadi gerhana tapi ternyata tidak nampak karena sebab sesuatu maka saat itu tidak disyar’atkan shalat gerhana. Wallahu a’lam.
[Dijawab oleh
ustadz Abu Ghozie As-Sundawie sebagaimana kami kutip dari akun FB beliau]
Komentar
Posting Komentar