Wajib Menjelaskan Resep Obat yang Mengandung Babi

Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ

 

Kalau dia (obat) mengandung babi, dalam artian masih babi seperti itu, masuk dalam kandungannya dan belum berubah, maka harus diterangkan sebab tidak boleh digunakan kecuali dalam posisi darurat saja, tidak ada yang lain kecuali itu. 

Tapi sebagian obat yang dikatakan sebagai mengandung babi kadang perlu dirinci seperti mengandung babi dari jenis apa. Dia kadang sudah berubah melalui proses yang berubah menjadi zat lain dan zat lain itu bukan babi lagi disebutnya, namanya istihalah (perubahan najis menjadi suci). Sama seperti najis yang berubah menjadi debu maka disebut sebagai debu dan bukan najis lagi. Dan hukum seperti ini ada di pembahasan fiqh. 

Dan hukum pembahasan-pembahasan yang semisal ini ada pembahasannya di kedokteran masa kini serta seorang perlu mengetahui hukum-hukumnya. 

[Dikutip dari laman https://youtu.be/gQUzz99HNXk]

Komentar