Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ
Itu adalah bentuk dari was-was. Wudhu itu ada kumur-kumurnya dan Nabi ﷺ, “Apabila salah seorang dari kalian berwudhu, hendaknya ia menyempurnakan wudhunya, kemudian dia berkumur-kumur,
وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ
إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
Dan hendaknya ia bersungguh-sungguh dalam menghirup air, kecuali kalau ia berpuasa.”
Karena yang dikecualikan itu sungguh-sungguh dalam menghirup air. Menghirup air itu dihirup tapi jangan terlalu kencang, sedikit saja. Kumur-kumur tetap berjalan.
Terkait dengan kumur-kumur itu ada di kalangan ulama yang menghitungnya masuk ke dalam kewajiban berwudhu yang tidak boleh ditinggalkan. Dan ada yang menghitung bahwa kumur-kumur itu masuk ke dalam sunnah-sunnah wudhu. Maka sangat tidak layak jika kumur-kumur ditinggalkan. Itu kesalahan dari orang yang berpuasa ketika tidak berkumur-kumur apalagi alasannya cuma was-was agar jangan sampai tertelan.
Padahal dia kalau berkumur-kumur selain dia bisa membersihkan mulutnya -juga perlu dibersihkan mulutnya bagi orang yang berpuasa-, juga agar tetap menjaga kondisi mulutnya bagus ketika dia menghadiri shalat juga enak untuk orang lain. Hanya saja dia harus menjaga agar jangan sampai ada air yang masuk ke dalam kerongkongannya, itu saja yang dia jaga.
Jadi kalau selepas wudhu masih ada rasa air maka dia ludahkan sedikit setelah itu selesai. Adapun rasa-rasa seperti ada air itu tidak masalah karena di dalam hadits riwayat Bukhari-Muslim dan selainnya, Nabi ﷺ itu menganjurkan berwudhu untuk orang yang shalat dan bersiwak untuk orang yang berwudhu. Sedangkan siwak itu dimaklumi jika menggunakannya pasti timbul rasa atau bau dari siwak dan itu tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa sebab dia hanya berkutat di mulut saja dan tidak masuk ke dalam kerongkongan.
Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya.
[Dikutip dari
laman https://youtu.be/Nf26lL3PfcQ]
Komentar
Posting Komentar