Oleh: Ustadz Abu Sa'id Neno Triyono حَفِظَهُ اللهُ
Dalam disiplin Ulumul Qur`an ada pembahasan mengenai Makkiyah dan Madaniyah yaitu terkait periodisasi turunnya surat dan ayat Al-Qur`an. Ada beberapa pandangan para ulama dalam mengategorikan Makkiyah dan Madaniyah, namun pendapat yang banyak digunakan bahwa Makkiyah adalah surat atau ayat yang turun sebelum Rasulullah ﷺ hijrah, sedangkan Madaniyah adalah setelah Beliau hijrah ke Madinah.
Al-Imam Suyuthi (w. 911 H) pada kitab babon dalam Ulumul Qur`an yang berjudul al-Itqan fi Ulum al-Qur`an (1/37) mengatakan,
أَشْهَرُهَا: أَنَّ الْمَكِّيَّ
مَا نَزَلَ قَبْلَ الْهِجْرَةِ وَالْمَدَنِيَّ مَا نَزَلَ بَعْدَهَا سَوَاءٌ
نَزَلَ بِمَكَّةَ أَمْ بِالْمَدِينَةِ عَامَ الْفَتْحِ أَوْ عَامَ حِجَّةِ
الْوَدَاعِ أَمْ بِسَفَرٍ مِنَ الْأَسْفَارِ
“Pendapat yang masyhur bahwa Makkiyah adalah yang turun sebelum hijrah dan Madaniyah adalah turun setelah hijrah, sama saja apakah turunnya di Mekkah atau Madinah pada waktu penaklukkan Mekkah atau pada waktu haji wada atau pada saat Beliau sedang bersafar.”
Al-Imam Suyuthi رَحِمَهُ اللهُ kemudian menukilkan bahwa pembagian ini telah dirumuskan oleh al-Imam Abu Tsa'labah Yahya bin Salam (w. 200 H) salah seorang ulama generasi Tabi'iut Tabi'in yang juga seorang ahli tafsir pada zamannya.
Terkait dengan pembahasan surat yang dinamakan dengan al-Mu'awidzatain, yaitu surat al-Falaq dan an-Naas, maka para ulama berbeda pendapat apakah keduanya digolongkan sebagai Makkiyah atau Madaniyah. Tim lembaga penerjemah Al-Qur`an Departemen Agama RI, awalnya menghitung kedua surat tersebut sebagai Makkiyah, namun setelah mereka melakukan kajian kembali, lalu ditetapkan bahwa keduanya adalah Madaniyah.
Penulis juga telah melakukan penelitian kecil terkait hal ini dan berikut kajiannya berdasarkan pendapat dari sebagian ulama ahlul qur`an terkait status kedua surat tersebut dalam pembahasan ini.
Al-Imam al-Baghowi dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa surat Al-Falaq adalah Madaniyyah. Kemudian al-Imam Ibnul Jauzi dalam tafsirnya menyebutkan 2 pendapat tentang kapan turunnya surat Al Falaq, kata beliau,
أحدهما : مدنية رواه أبو صالح
عن ابن عباس ، وبه قال قتادة في آخرين
والثاني : مكية رواه كريب عن
ابن عباس ، وبه قال الحسن ، وعطاء ، وعكرمة ، وجابر . والأول أصح ، ويدل عليه أن
رسول الله صلى الله عليه وسلم سحر وهو مع عائشة ، فنزلت عليه المعوذتان
“Pendapat pertama mengatakan bahwa Al Falaq Madaniyyah, pendapat ini diriwayatkan oleh Abu Shalih dari Ibni Abbas ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ, ini juga pendapatnya Qotaadah dan selainnya.
Pendapat kedua ia Makiyyah, diriwayatkan oleh Abu Kuroib dari Ibnu Abbas ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ dan ini juga pendapatnya al-Hasan, Atha’, ‘Ikrimah, dan Jabir.
Pendapat pertama (surat Al Falaq Madaniyyah) adalah pendapat yang rajih, hal ini ditunjukkan oleh hadits bahwa Rasulullah ﷺ pernah tersihir dan Beliau sedang bersama Aisyah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا, lalu turun kepada Beliau al-Mu’awidzatain.” -selesai-.
Begitu juga al-Imam Suyuthi dalam kitab tafsirnya ad-Durorul Mantsuur menukil,
أخرج ابن مردويه عن عبد الله بن
الزبير رضي الله عنه قال : أنزل بالمدينة { قل أعوذ برب الناس}
“Diriwayatkan oleh Ibnu Mardawaih dari Abdullah bin az-Zubair رَضِيَ اللهُ عَنْهُ beliau berkata, “Diturunkan di Madinah surat Qul A’uudzu bi Robbin Naas (surat An Naas)’.” -selesai-.
Terkait hadits yang masyhur tentang tersihirnya Nabi ﷺ oleh seorang Yahudi yang bernama Labid ibnul A’sham dan bahwasanya kisah ini terjadi setelah Beliau hijrah ke Madinah. Maka Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari berkata,
أَخْرَجَهُ عَنْهُ اِبْن سَعْد
بِسَنَدٍ لَهُ إِلَى عُمَر بْن الْحَكَم مُرْسَل قَالَ ” لَمَّا رَجَعَ رَسُول
اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْحُدَيْبِيَة فِي ذِي الْحَجَّة
وَدَخَلَ الْمُحَرَّم مِنْ سَنَة سَبْع جَاءَتْ رُؤَسَاء الْيَهُود إِلَى لَبِيد
بْن الْأَعْصَم – وَكَانَ حَلِيفًا فِي بَنِي زُرَيْق وَكَانَ سَاحِرًا
–
“Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dengan sanad sampai kepada Umar ibnul Hakam secara mursal beliau berkata, ‘Ketika Rasulullah ﷺ kembali dari perjanjian Hudaibiyyah pada bulan Dzulhijjah sampai masuk bulan Muharram pada tahun ke-7 (setelah hijrah), telah datang ketua suku Yahudi kepada Labiid ibnul A’sham -ia berasal dari Bani Zuraiq dan seorang tukang sihir-…’.”
Kemudian dalam kisah sihir tersebut, Imam Baihaqi dalam kitabnya Dalain Nubuwwah meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Abbas ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ yang di dalamnya terdapat lafadz,
فإذا فيها وتر فيه إحدى عشرة عقدة فأنزلت عليه هاتان السورتان
فجعل كلما قرأ آية انحلت عقدة : ( قل أعوذ برب الفلق) ، ( وقل أعوذ برب الناس )
“Di dalam sumur terdapat tali/buhul yang terdapat sebelas ikatan, maka turunlah 2 surat tersebut (yaitu al-Falaq dan an-Naas -yang total semuanya terdiri dari 11 ayat -pent.), maka setiap Nabi ﷺ membaca satu per satu ayat lepaslah ikatan tadi satu per satu.”
Hanya saja Al Hafidz Ibnu Hajar dalam kitab Talkhisul Khabir (6/2690) berkata tentang status hadits di atas,
أخرج البيهقي في “الدلائل” معنى ذلك بسند ضعيف
“Diriwayatkan oleh Baihaqi dalam ad-Dalail makna yang demikian dengan sanad dhaif.” -selesai-.
Sehingga karena riwayat turunnya surat al-Falaq, begitu juga surat an-Naas setelah Rasulullah ﷺ hijrah ke Madinah adalah dhaif, maka barangkali yang rajih adalah surat tersebut Makkiyyah berdasarkan ciri-ciri umum dari surat Makkiyyah yang berisi ayat-ayat yang pendek.
Inilah yang dirajihkan oleh al-'Allamah ath-Thahir ibnu 'Asyur رَحِمَهُ اللهُdalam kitab tafsirnya dengan alasan merajihkan riwayat Kuraib dari Ibnu Abbas ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ bahwa itu adalah Makkiyah dibandingkan riwayat Abu Shalih dari Ibnu Abbas ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ yang katanya berpendapat itu Madaniyah.
Untuk diketahui bahwa penentuan Makkiyah dan Madaniyah itu adalah ijtihadiyyah. Asy-Syaikh Manna al-Qathan dalam kitab Ulumul Qur`annya yang best seller al-Mabahits fi Ulum al-Qur`an, menukil perkataan al-Qodhi Abu Bakar bin ath-Thayyib al-Baqilani dalam al-Intishar yang berkata, “Pengetahuan tentang Makkiyah dan Madaniyah itu mengacu kepada hapalan para Shahabat dan Tabi’in. Tidak ada satu pun keterangan yang datang dari Rasulullah mengenai hal itu, dan Allah tidak menjadikan ilmu pengetahuan itu sebagai kewajiban umat. Bahkan sekalipun sebagian pengetahuannya dan pengetahuan mengenai sejarah nasikh dan mansukh itu wajib bagi ahli ilmu, tetapi pengetahuan tersebut tidak harus diperoleh melalui nash dari Rasulullah.”
والله تعالى أعلم
[Disalin dari akun FB beliau]
Komentar
Posting Komentar