Perbedaan Niat yang Telah Ada Dengan yang Akan Dihadirkan

Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ

 

Misalnya niat puasa Ramadhan maka boleh baginya niat sekali saja di awal Ramadhan untuk berpuasa sebulan. Umumnya orang itu tidak tergambar bahwa tidak berniat tiap hari guna berpuasa, berbuka, bangun untuk makan sahur. 

Menarik untuk dipahami, ada seseorang datang ke seorang alim kemudian bertanya bahwa dia wudhu lalu berendam di air kemudian mandi dan lupa bahwa dia belum berniat begini dan begitu, “Apakah sah shalat saya?” Kata si alim tersebut, “Kamu tidak sah shalatnya karena kamu ini orang tidak waras (gila).” 

Sebab hal-hal seperti itu datangnya dari orang-orang yang tidak tergambar atau tidak waras. Orang tidak waras itu bila dirinya tahu junub kemudian pergi mengambil air untuk mandi, setelah itu dia pikir lagi bahwa dia belum begini dan begitu padahal tahu bahwa dia mandi untuk mandi junub. Nah bagi yang waras, dia sudah ada niatnya. Kalau kita mau pergi shalat, ada adzan terdengar maka saya pergi berwudhu. Jika dikatakan, “Wah ini saya tadi wudhu belum niat,” ini tidak benar. Jadi niat itu sebenarnya sudah ada. 

Bedakan antara niat yang sudah ada dengan masalah menghadirkan niat karena ini dua hal yang berbeda. Menghadirkan niat itu kadang bagus karena lebih afdhal, tapi kalau niatnya sudah ada maka sudah sah ibadahnya. 

Sama dengan puasa itu ketika seseorang kalau niatnya sudah ada bersamanya atau menyertainya maka itu tidak ada masalah. Tapi kalau dia hadirkan niatnya tiap malam maka itu lebih bagus, lebih afdhal, lebih keluar dari silang pendapat. 

Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya. 

[Dikutip dari laman https://youtu.be/G7QrcRkHdkU]

Komentar