Oleh: Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan حَفِظَهُ اللهُ
Ini mengandung penjelasan yang semestinya dikonsumsi seseorang saat berbuka. Yang paling afdhal adalah tamr (kurma kering), tidak didahului oleh selainnya. Karena di dalam tamr terkandung khasiat yang baik dan manfaat kesehatan. Jika ada tamr maka berbuka dengannya.
Jika tidak ada maka penggantinya adalah air karena air itu menyucikan. Menyucikan untuk membersihkan dan menyucikan perut serta mengenyangkan. Maka berbuka dengan tamr, jika tidak ada maka dengan air.
Begitulah kebiasaan Nabi ﷺ, bahwa beliau berbuka dengan ruthab (kurma basah) apabila tidak ada tamr. Jika tidak ada maka beliau minum air saja. Jika tidak ada ini dan itu maka yang paling afdhal adalah ruthab, lalu setelahnya tamr, lalu setelahnya air.
Jika berbuka dengan makanan dan minuman yang lainnya maka tidak apa-apa. Akan tetapi pembahasan ini mengenai kesunnahan dan keutamaan. Na’am.
[Dikutip dari
laman https://youtu.be/IWrQJWS-iIc]
Komentar
Posting Komentar