Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ
Tidak ada masalah bila seseorang itu menikah di bulan Ramadhan dan telah berjalan di tengah-tengah orang shalih bahwa mereka mengerjakannya terlebih menikah itu adalah ibadah, apalagi jika tidak menikah akan menjatuhkannya ke dalam dosa. Maka jangan diakhirkan.
Hanya saja memang ketika berpuasa itu harus dimaklumi bahwa waktu berpuasa adalah zona terlarang untuk melakukan hubungan suami istri dan jangan melakukan hal-hal yang dapat mendekatkan ke sana. Itu saja yang dia perhatikan. Selain daripada itu, bila ia melakukannya (menikah) karena menjalankan sunnah Nabi ﷺ maka itu adalah hal yang baik.
Adapun menikahi sepupu, maka sepupu itu adalah bukan mahram sehingga boleh dinikahi sepanjang tidak ada ikatan persusuan antara mereka.
Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya.
[Dilansir
dari laman https://youtu.be/4Dl1GGuNjhE]
Komentar
Posting Komentar