Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ
Tidak boleh menggabungkan (puasa sunnah) dengan puasa Ramadhan. Jadi kalau misalnya dia sudah 2 tahun belum dibayar maka ditanya alasannya apa? Kalau dia ada uzur misalnya seorang musafir yang tidak pernah berhenti (melakukan) perjalanan selama bertahun-tahun atau uzur seorang yang sakit dan belum pernah sembuh dari sakitnya atau uzur wanita haid atau nifas, hamil bersambung-sambung terus, maka hal ini tidak masalah, bisa membayar (dengan puasa) kapan pun dia sanggup.
Tapi kalau dia mengakhirkannya tanpa uzur itu berdosa karena tunggakan itu. Kelapangan untuk menggantinya hanya satu tahun saja hingga masuk Ramadhan berikutnya. Kalau sudah lewat maka tidak boleh lagi diakhirkan, itu sudah masuk dalam kewajiban. Kapan diakhirkan satu hari, dia berdosa dengan hal itu. Maka tunggakannya pada 2 tahun sebelumnya, begitu setelah Ramadhan tahun ini maka dia harus segera menyelesaikannya, tanggal 2 Syawal segera dia selesaikan dan jangan diundur lagi.
Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya.
[Dikutip dari
laman https://youtu.be/tx2WKD87l5M]
Komentar
Posting Komentar