Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ
Kalau wajib (menutup dahi) itu tidak, tapi afdhalnya adalah seseorang itu sujud di atas dahinya. Kalau misalnya mukena menutupi dahi maka sujudnya sah saja karena Nabi ﷺ dan para Shahabat رضي الله عنهم pernah shalat di waktu panas kemudian mereka sujud di atas sebagian kain dan ada yang sujud di atas batu yang telah didinginkan oleh telapak tangannya, sehingga hal itu tidak ada masalah.
Saya katakan bahwa lebih baik sujud di atas dahi karena pada kondisi hujan dan pernah terjadi di masa Nabi ﷺ, kemudian beliau sujud lalu Nabi ﷺ mengangkat kepalanya dari tempat sujud sedangkan tanah menempel pada dahi beliau yang mulia.
Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya.
[Dilansir
dari laman https://youtu.be/g7NyMuYxCtM]
Komentar
Posting Komentar