Membatalkan Shalat Untuk Memperbaiki Mikrofon Masjid yang Rusak

Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ

 

Terkait dengan membetulkan mikrofon kalau dia (sedang) shalat wajib maka shalat wajib itu tidak ada yang panjang, sehingga dia bersabar untuk hal itu. Kecuali kalau shalatnya baru dimulai dari awal -baru masuk lalu ada trouble- dan bisa diperbaiki segera atau tidak lama untuk memperbaikinya maka tidak mengapa bagi orang yang bisa memperbaikinya untuk memutus shalat karena itu masuk dalam uzur darurat. 

Tapi kalau misalnya hal tersebut terjadi di shalat sunnah seperti shalat tarawih maka memang seharusnya ada yang membetulkan itu. Sebab menjaga kekhusu’an untuk semua orang adalah maksud besar yang diinginkan dalam shalat. 

Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya. 

[Dilansir dari laman https://youtu.be/g05CCRXfVKs]

Komentar