Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ
Terkait perlombaan membaca al-Qur’an bagi perempuan maka itu masuk kepada hal yang mubah, perkara yang diperbolehkan. Hanya saja pada sudut teknisnya saja kadang terkait dengan masalah perempuan ketika membaca, dia memakai hijab yang benar, tidak menampakkan wajah atau auratnya kepada orang yang hadir, kemudian dia membaca dengan bacaan yang sewajarnya dan dimaklumi.
Karena yang dilarang terkait suara perempuan itu adalah dia memperhalusnya kepada orang lain atau sengaja membuat fitnah kepada orang lain. Karena itu di dalam al-Qur’an dikatakan,
فَلَا تَخْضَعْنَ بِٱلْقَوْلِ
فَيَطْمَعَ ٱلَّذِى فِى قَلْبِهِۦ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا
“Maka janganlah kamu tunduk (melemah lembutkan suara) dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” [QS. al-Ahzab(33): 32]
Ini dibangun di atas salah satu pendapat tentang masalah suara perempuan walaupun ada sebagian ulama yang tidak membolehkan hal tersebut dengan alasan bahwa di musim haji, mereka dilarang mengangkat suara ketika bertalbiyah dan di beberapa tempat. Itu menunjukkan ada masalah dengan suara.
Seorang perempuan itu melihat untuk dirinya apa yang paling cocok untuknya, paling membuatnya dekat dan bertakwa kepada Allah, serta apa yang diharapkan kalau dia berjumpa dengan Allah maka dia bergembira melihat amalannya.
Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya.
[Dikutip dari
laman https://youtu.be/aWT0P0DnFWQ]
Komentar
Posting Komentar