Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ
Kalau (tidurnya) sebentar sekali dan dia tidak menelantarkan kewajiban, dia tetap melakukan rukun-rukun shalat, tetap membaca bacaan rukun-rukun shalat yang wajib dibaca dalam shalat, kewajiban-kewajiban dalam shalat, maka insya Allahu ta’ala shalatnya tetap sah.
Yang masalah itu kalau dia ruku’ atau sujud dalam keadaan dia tidak sadar akan hal tersebut, maka dalam hal ini dia melakukan hal itu tanpa niat sehingga seharusnya dia menambah 1 rakaat kalau terjadi seperti itu di dalam rakaatnya. Kalau misalnya dia ada satu rakaat kemudian terjadi seperti itu, maka begitu dia salam hendaknya menambah satu rakaat untuk menyempurnakan.
Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya.
Catatan:
Hal ini terjadi pada seseorang yang mengalami gangguan microsleep, yakni tidur sesaat namun tetap melakukan gerakan shalat tanpa disadari.
[Dikutip dari
laman https://youtu.be/svRpA0DgZDo]
Komentar
Posting Komentar