Oleh: Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan حَفِظَهُ اللهُ
Sebagian orang berhujjah dengan riwayat yang menceritakan masyarakat bernasyid ketika kedatangan Nabi ﷺ saat hijrah dari Mekkah ke Madinah namun ini tidak shahih. Tidak shahih mereka menyambut dengan nasyid.
Saya katakan insyad bukan anasyid karena terdapat perbedaan antara insyad dengan anasyid. Insyad dilantunkan oleh satu orang, sedangkan anasyid dilantunkan dengan berjamaah, dengan suara yang berpaduan, ada penyanyinya dan ini tidak boleh karena termasuk musik nyanyian.
Adapun insyad (nasyid) berupa syair murni dan berfaedah yang dinasyidkan oleh penyair, seperti yang dilakukan Hasan ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ cucu Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ bersajak akan hal ini, dan Ka’ab bin Malik رَضِيَ اللهُ عَنْهُ penyair Rasulullah ﷺ. Maka nasyid berupa syair berfaedah boleh hukumnya. Na’am.
[Dilansir
dari laman https://youtu.be/OAwJpJQ80bQ]
Komentar
Posting Komentar