Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ
Ini adalah kekeliruan. Harusnya ketika masuk shalat tarawih, dia niatkan dirinya untuk shalat Isya’. Imamnya shalat tarawih, dia niat shalat Isya’. Jadi kalau imamnya telah shalat dua rakaat berarti dia berdiri menambah 2 rakaat lagi supaya menjadi 4, begitu caranya.
Karena seseorang kalau dihadapkan antara yang wajib dan sunnah maka dia tunaikan yang wajibnya dahulu baru kemudian melakukan yang sunnahnya. Shalat tarawih itu syariat yang dikerjakan setelah seseorang melakukan shalat Isya’.
Kadang yang jadi masalah itu, banyak dari masyarakat kita tidak paham bahwa imam dan makmum itu boleh berbeda niat. Boleh imamnya niat shalat sunnah, kita niat shalat wajib, itu diperbolehkan.
Di antara dalilnya adalah dari Muadz bin Jabal رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, beliau pernah shalat bersama Nabi ﷺ di masjid Nabawi -karena beliau imam di masjid kampungnya- kemudian pulang ke masjid kampung beliau kemudian mengimami manusia untuk shalat Isya’. Padahal beliau sudah shalat wajib berarti shalat yang beliau lakukan (di kampungnya) adalah dihitung sebagai shalat sunnah dan makmum di belakangnya shalat wajib.
Itu terjadi di masa Nabi ﷺ dan tidak ada larangan di dalam hal tersebut sehingga menunjukkan bahwa perkara tersebut adalah hal yang berjalan dan dibolehkan. Inilah yang dipakai sebagai dalil di banyak buku fiqh.
Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya.
[Dikutip dari
laman https://youtu.be/VJNRzuxbzSc]
Komentar
Posting Komentar