Hukum Membaca Al-Qur’an Dengan Niat Sebagai Obat

Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ

 

Boleh sekali (meniatkan membaca al-Qur’an untuk sembuh dari maksiat atau memudahkan urusan). Sebab al-Qur’an itu salah satu sifatnya adalah sebagai penyembuh. Allah تَعَالَى berfirman, 

ﻭَﻧُﻨَﺰّﻝُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ ﻣَﺎ ﻫُﻮَ ﺷِﻔَﺂﺀٌ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺔٌ ﻟّﻠْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻭَﻻَ ﻳَﺰِﻳﺪُ ﺍﻟﻈّﺎﻟِﻤِﻴﻦَ ﺇَﻻّ ﺧَﺴَﺎﺭﺍً

“Dan Kami turunkan dari al-Qur’an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan al-Qur’an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian.” [QS. al-Isra’(17): 82] 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ قَدْ جَآءَتْكُم مَّوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَشِفَآءٌ لِّمَا فِى ٱلصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ

“Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.” [QS. Yunus(10): 57] 

قُلْ هُوَ لِلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ هُدًى وَشِفَآءٌ ۖ

“Katakanlah, ‘al-Quran itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang mukmin’.” [QS. Fussilat(41): 44] 

Maka kalau mengambil al-Qur’an untuk menyembuhkan, maka memang itu bagian dari fungsi dan keagungan al-Qur’an. 

Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya. 

[Dilansir dari laman https://youtu.be/AFEJ4OIwFq8]

Komentar