Hukum Biaya AJB Gratis Bila Tidak Ada Tunggakan Pembayaran Tanah

Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ

 

Asalnya dia tidak boleh menggabungkan akad dan janji seperti itu, jadi kalau akad ya akad saja. “Ini tanah saya jual dengan harga 100 juta diangsur selama 10 bulan,” ini akad. Ketika dia gabungkan, “Ketika kamu nanti bayarnya lancar, saya kasih gratis AJB (Akte Jual Beli). Tapi kalau tidak lancar maka AJB-nya ditanggung oleh anda,” ini tidak boleh. Seharusnya dari awal dia sudah memutuskan akad di situ. Dan dilarang seseorang itu melakukan 2 akad di satu transaksi. 

Jadi dari awal dia putuskan bahwa, “Biaya surat-suratnya ditanggung oleh anda,” jadi dia putuskan akad seperti itu. Setelah itu boleh dia katakan bahwa, “Ini tidak ada hubungannya dengan akad. Kebiasaan saya kalau orang membayarnya lancar, saya akan syukuri hal tersebut dan mungkin saya akan beri administrasi gratis di belakang,” jadi ini tidak termasuk di akad. Maka itu mungkin boleh saja dari sudut hal tersebut. Tapi kalau dia ikut di awal berarti dia menggabungkan dua akad dalam satu transaksi. 

Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya. 

[Dikutip dari laman https://youtu.be/02GZiwm-aAY]

Komentar