Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ
Jadi kalau seseorang ingin duduk di kursi maka boleh saja tidak dilarang, yang penting dia berada di masjid. Hanya saja kalau ingin kelengkapan pahala, seseorang itu duduk selepas shalatnya. Karena selain daripada pahala syuruqnya dia duduk di tempat shalatnya kemudian dia shalat dua rakaat, sepanjang selesai shalat (Shubuh) tetap duduk di tempat shalatnya maka sah sebagaimana hadits Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ riwayat Bukhari dan Muslim bahwa malaikat mendoakan untuknya,
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ
وَارْحَمْهُ
“Ya Allah ampunilah dan rahmatilah dia.”
Tapi kalau ada uzur dia sakit misalnya, kemudian duduk di atas kursi pada tempatnya dia shalat maka tidak ada masalah atau dia duduk di atas kursi pada tempat lain juga tidak ada masalah, yang penting dia tetap di masjid.
Adapun waktu syuruq di setiap kota berbeda sehingga yang dilihat adalah terbitnya matahari dengan tinggi sejengkal, setelah itu dia boleh shalat syuruq. Kalau untuk di Indonesia, jam 7 itu sudah masuk waktu syuruq pada umumnya. Shalat syuruq boleh diniatkan sekaligus untuk shalat dhuha dan itu tidak ada masalah.
Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya.
[Dilansir
dari laman https://youtu.be/llLVWV_aKdk]
Komentar
Posting Komentar