Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ
Saya katakan bahwa tidak segala hal yang tidak dikerjakan Nabi ﷺ langsung berubah menjadi bid’ah karena ada ketentuannya, yakni diikat dengan konsekuensi hal itu pada masa Nabi ﷺ serta tidak ada penghalang. Kalau tidak dikerjakan oleh Nabi ﷺ, sebagaimana mengumpulkan mushaf tidak dikerjakan oleh Nabi ﷺ tapi oleh Utsman bin Affan رَضِيَ اللهُ عَنْهُ sehingga tidak menjadi bid’ah.
Terkait dengan ceramah tarawih ini pernah saya tanyakan ke sejumlah guru dan ada yang membolehkan serta tidak memperbolehkan. Hanya saja bagi yang tidak memperbolehkan itu berpandangan bahwa ketidakbolehannya bila dilakukan sebagai rutinitas khusus setiap hari atau setiap tahun seperti itu, yakni sebelum shalat maka dimulai ceramah.
Jadi bisa dipastikan tidak boleh itu jika ceramah tarawih dilakukan selepas shalat tarawih karena Nabi tidak pernah selepas shalat malam berdzikir apapun kecuali membaca,
سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ
“Maha Suci Engkau yang Maha Merajai lagi Maha Suci dari berbagai kekurangan.” [HR. Abu Dawud No.1430, an-Nasai No.1735, dan Ahmad (3: 406). Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]
Tidak ada riwayat beliau ceramah kepada Shahabat dan seterusnya. Dan yang tidak boleh juga kalau ceramah di antara dua rakaat-dua rakaat tarawih. Tetapi jika di awalnya, maka dilihat apabila seorang imam masjid misalnya ketika shalat Isya’ melihat manusia sedang berkumpul dan ia jarang mendapati hal demikian maka ketika ia mengambil kesempatan untuk menceramahi mereka namun merasa tidak enak jika dikatakan bahwa nanti terikat dengan shalat tarawih, hendaknya dia menggunakan waktu antara azan dan iqamat untuk berceramah atau memberikan nasihat-nasihat. Itu tidak ada masalah.
Hal tersebut dilakukan oleh guru kami Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan, kadang beliau lakukan antara azan dan iqamat, kadang sebelum shalat tarawih. Itu diselang-seling atau dipindah-pindah menunjukkan bahwa hal tersebut tidak tetap. Itu semua kedetilan para ulama agar jangan sampai masuk di dalam sifat bid’ah. Tapi terkadang ada hal yang diperbolehkan yakni dilihat sudut kemaslahatan di situ.
Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya.
[Dilansir
dari laman https://youtu.be/Giz7a4ForN0]
Komentar
Posting Komentar