Bila Zakat Dimaksudkan Untuk Sedekah

Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ

 

Pertama, kalau dikeluarkan dengan niat sedekah maka kembali kepada urusan dia sendiri untuk bersedekah dan tidak dihitung sebagai zakat. Tapi kalau dikeluarkan dengan niat zakat di awal tahun -belum sampai 1 tahun- maka ini diperbolehkan dari arah menyegerakan zakat. 

Dan menyegerakan zakat itu diperbolehkan dengan syarat bahwa sebab dari zakat itu sudah ada yakni nishabnya telah sampai dan dia akan simpan hingga tahun depan yakni pasti di tahun depan akan ada zakatnya. Maka di posisi ini kemudian dia segerakan (membayar) maka itu tidak ada masalah. 

Sama dengan seorang punya kebun, sudah tetap penghasilannya, ada terus, maka dia keluarkan zakatnya untuk 2 tahun berturut-turut maka itu tidak ada masalah. Sebab telah sah di dalam hadits riwayat Bukhari Muslim bahwa al-Abbas (bin Abdul Muthalib) paman Rasulullah , beliau telah mengeluarkan zakatnya selama 2 tahun. 

Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya. 

[Dilansir dari laman https://youtu.be/okzANd5YfWc] 

Tambahan: 

Hadits yang dimaksud adalah, 

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ - رضى الله عنه - قَالَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - بِالصَّدَقَةِ فَقِيلَ مَنَعَ ابْنُ جَمِيلٍ وَخَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ وَعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ . فَقَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - « مَا يَنْقِمُ ابْنُ جَمِيلٍ إِلاَّ أَنَّهُ كَانَ فَقِيرًا فَأَغْنَاهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ ، وَأَمَّا خَالِدٌ فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا ، قَدِ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ، وَأَمَّا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَعَمُّ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَهْىَ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ وَمِثْلُهَا مَعَهَا

Dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ia berkata, “Rasululah memerintahkan agar membayar zakat. Kecuali kepada Ibnu Jamil, Khalid bin Walid dan Abbas bin Abdul Muthalib. Maka kemudian Nabi memberi penjelasan. ‘Adapun Ibnu Jamil itu orang miskin kemudian Allah dan rasul-Nya mengkayakan. Sedangkan Khalid, kalian menzaliminya (jika memungut) sebab ia terhalang akibat memakai baju besinya dalam perang di jalan Allah. Dan Abbas bin Abdul Muthalib, paman Rasulullah itu sudah membayaar zakat dua tahun’.” [HR. Bukhari] 

Ibnu Al Atsir dalam kitab Jami’ Al Ushul memberi penjelasan bahwa makna kalimat, Fa hiya alaihi wa mitsluha ma’aha adalah, zakatnya paman Rasulullah itu sudah diambil sekaligus dalam dua tahun. Tahun yang berjalan dan tahun yang akan datang. 

[https://jateng.kemenag.go.id/warta/artikel/detail/bayar-zakat-sebelum-waktunya]

Komentar