Bila Shaf Jamaah Pria dan Wanita Tidak Ada Pembatas

Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ

 

Tidak adanya jarak (shaf) antara jamaah laki-laki dan perempuan atau bercampur baur maka hal ini adalah hal yang terlarang di dalam syariat. Perempuan itu diizinkan baginya untuk shalat di masjid apabila tidak ada fitnah, tidak bercampur baur dengan laki-laki. Kalau dalam kondisi seperti dalam perkara ini, perempuan harusnya shalat di rumah. 

Tapi a’laa kulli haal (bagaimanapun juga), untuk sebuah shalat yang dilakukan dengan ketentuan dan syarat-syaratnya baik shalat wajib maupun shalat tarawih maka itu sah saja di dalam timbangan. 

Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya. 

[Dilansir dari laman https://youtu.be/tCxbDYOAIrM]

Komentar