Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ
Jadi kalau misalnya dia cuma shalat 8 rakaat setelah itu berdiam sampai hadir di witir kemudian ikut, maka dia di atas kebaikan. Hanya saja hadits Nabi itu terkait dia shalat bersama imam hingga selesai, baik imamnya 1, 2, atau 3 orang dalam shalat 23 maupun 11 rakaat. Itu mendapatkan keutamaan semalam suntuk.
Tapi seseorang kalau misalnya sanggup 8 rakaat maka itu batasan dari keutamaan yang dia dapatkan. Sebenarnya hal seperti ini tidak perlu dianggap berat. Jadi misalnya shalat 21 rakaat dan dia tidak sanggup berdiri maka dia shalat dengan duduk, tidak masalah. Jadi kalau imamnya berdiri sedangkan dia duduk, tidak mengapa bila tidak sanggup untuk hal itu. Karena shalat sunnah itu (shalat malam) berbeda dengan shalat wajib yang ada kelapangan di dalamnya. Kalau dia ikut dalam kondisi duduk maka itu solusi yang baik, dia bisa ikut sampai terakhir.
Dan juga saya ingatkan kepada kawan-kawan yang hanya mengambil sebagian rakaat kemudian menunggu untuk witir, maka ketika menunggu jangan mengganggu orang lain, jangan menunggu di shaf, dia mundur ke belakang. Karena kalau dia tetap di shaf depan maka memutus shaf namanya. Maka ini hukum-hukum yang harus dipelihara. Alhamdulillah di dalam syariat kita terdapat banyak kemudahan.
Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya.
[Dikutip dari
laman https://youtu.be/Q2JXDCA106A]
Komentar
Posting Komentar