Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ
Penyaluran zakat harta telah dijelaskan dalam al-Qur’an,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ
لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ
قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ
السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para muallaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [QS. at-Taubah(9): 60]
Kalau dia pilih salah satu dari 8 golongan ini maka diperbolehkan, tetapi bila ditanya tentang paling afdhalnya maka setiap kali orang merasa perlu, itulah yang didahulukan. Setiap pemberian yang lebih luas cakupannya maka itu lebih afdhal.
Jadi ada orang yang fakir biasa dengan fakir penuntut ilmu, maka memberi fakir penuntut ilmu lebih utama sebab ia menuntut ilmu. Jika dibantu, maka diharapkan ia bagus di dalam belajarnya, bermanfaat untuk manusia di masa depan.
Jadi itu kriterianya, di samping seorang itu menjaga keikhlasannya dan dikeluarkan dari hartanya yang paling bagus.
Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya.
[Dilansir
dari laman https://youtu.be/SiKothtgOQY]
Komentar
Posting Komentar