Tentang Khutbah Jum’at Nabi ﷺ Tidak Ada Riwayatnya

Oleh: Syaikh Abdussalam asy-Syuwa’ir حَفِظَهُ اللهُ

 

Tentang khutbah Jum’at Nabi , ada riwayat dari beliau secara komplit dalam Shahih Muslim melalui jalan Ummi Hisyam رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا bahwa Nabi pernah khutbah Jum’at dengan membaca surah Qaf dan inilah khutbah Jum’at Nabi , dan inilah yang dipahami para Shahabat. 

Oleh karena itu kebanyakan Shahabat khutbahnya hanya membaca al-Qur’an saja. Telah diriwayatkan oleh al-Firyabi dalam kitab Ahkam al-Iedain, bahwa Abu Musa al-Asy’ari berkhutbah dengan sebuah khutbah. Dan al-Firyabi meriwayatkannya dengan komplit dari awal hingga akhir. 

Yang nampak dari praktik Shahabat ketika khutbah dan juga riwayat dari Ummu Hisyam رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا, maka kesimpulannya bahwa khutbah Nabi itu adalah membaca ayat al-Qur’an. Oleh karena itu ahli fiqih mengatakan bahwa khutbah Jum’at tidak sah tanpa membaca ayat dan itu adalah hukum asalnya. Adapun manusia setelah itu menambahinya dengan kalam (nasihat) dan pada dasarnya khutbah cukup dengan ayat-ayat dan hadits. Na’am. 

[Dikutip dari laman https://youtu.be/6rzptBFLoMo]

Komentar