Dalam sebuah riwayat,
عن عبد الله بن عمرو -رضي
الله عنهما- عن النبي -صلى الله عليه وسلم- قال: «من قَتَلَ مُعَاهَدًا لم يَرَحْ
رَائحَةَ الجنة، وإن رِيْحَهَا تُوجَدُ من مَسِيرَة أربعين عامًا
Dari Abdullah bin Umar ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ, bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Siapa yang membunuh orang kafir mu'ahid (orang kafir yang terikat perjanjian dengan negeri Islam) maka dia tidak akan mencium harum surga padahal aroma surga itu dapat dirasakan dari jarak empat puluh tahun perjalanan.” [HR. Bukhari]
Keterangan:
Hadis ini memberikan pelajaran bahwa orang yang membunuh kafir muahid -yaitu orang kafir yang masuk negeri Islam dengan perjanjian dan jaminan keamanan- tanpa alasan yang benar atau membunuh seorang kafir zimi, maka Allah tidak akan memperkenankannya masuk surga, padahal aromanya dapat dirasakan sejauh perjalanan empat puluh tahun.
Hal ini menunjukkan betapa jauhnya dia dari surga. Juga menunjukkan kegigihan Islam untuk menjaga darah yang terlindungi dari kalangan kafir mu’ahid dan kafir zimi. Dan bahwa membunuh mereka tanpa alasan yang benar termasuk dosa besar.
Faidah Hadis:
1.
Diharamkan
membunuh kafir mu'ahid; dan hal itu merupakan dosa besar, sebab Nabi ﷺ menyebutkan
hukumannya berupa diharamkan dari masuk surga, sebagaimana makna zahir hadis
ini.
2.
Disebutkan
di sebagian riwayat lain dari hadis ini bahwa pembunuhan tersebut “tidak karena
kejahatan” dan “tidak dengan alasan benar”. Syarat ini telah diketahui sebagai
bagian dari kaidah agama.
3.
Kewajiban
memenuhi kesepakatan perjanjian.
4.
Ketetapan
bahwa surga memiliki aroma.
5. Aroma surga dapat tercium dari jarak yang sangat jauh.
وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ
وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
[Dirangkum dari tulisan ustadz Thoriq Abdul Aziz At-Tamimi, Lc.,MA pada akun FB beliau]
Komentar
Posting Komentar