Oleh: Syaikh Dr. Utsman bin Muhammad al-Khamis حَفِظَهُ اللهُ
Seseorang berkata, ”Tidak ada yang namanya poligami. Poligami hukumnya tidak boleh.” Maka saya katakan bahwa Allah تَعَالَى berfirman,
أَتُرِيدُونَ أَن تَجْعَلُوا۟
لِلَّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَٰنًا مُّبِينًا
“Apakah kamu ingin mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?” [QS. an-Nisa(4): 144]
Para ulama berkata bahwa Allah تَعَالَى tidak akan mengazab hingga hujjah tegak kepadanya. Ini (ucapan di atas) bisa jadi (karena) tidak tahu hukumnya. Bisa jadi mendengar ucapan orang yang berkata bahwa poligami tidak boleh, bahwa ada sebagian orang yang berkata poligami seperti ini seperti memakan bangkai, tidak boleh kecuali jika darurat.
Ia berkata seperti itu karena didasari hal-hal tadi. Adapun jika sudah mengetahui dan dijelaskan kepadanya firman Allah تَعَالَى,
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا
تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ
مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.” [QS. an-Nisa(4): 3]
Bahwa Nabi ﷺ menikahi lebih dari satu istri, begitu juga para Shahabat رضي الله عنهم, bahwa masalah ini telah disepakati di antara ahli ilmu akan kebolehannya dengan syarat-syarat,
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا
تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۚ
“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.” [QS. an-Nisa(4): 3]
Jika sudah dijelaskan seperti itu dia menolak maka dia murtad, kafir. Tetapi jika belum dijelaskan kepadanya dan perkaranya belum jelas baginya maka ia tidak kafir tetapi jahil dalam masalah ini. Na’am.
[Dilansir
dari laman https://youtu.be/_H4RYJ3VA7Q]
Komentar
Posting Komentar