Oleh: Ustadz Dr. Khalid Basalamah حَفِظَهُ اللهُ
Mubahalah itu adalah sumpah atas nama Allah kalau seandainya ada orang yang menantang atau membantah kebenaran. Asal muasal hukumnya adalah pernah ada pendeta Nasrani dari Najran kota di jazirah Arab. Rasulullah ﷺ utus kepada mereka, shahabat untuk mendakwahkan Islam namun ternyata mereka menolak bahkan mengutus beberapa pendeta-pendeta yang mereka anggap paling pintar untuk datang dan berdialog dengan Nabi ﷺ.
Tinggal lah mereka selama 3 hari di Madinah dan melakukan dialog dengan Nabi ﷺ yang menjawab segala argumen mereka. Saat itu wahyu turun untuk meluruskan kesalahan mereka. Selama 3 hari beradu argumen ternyata mereka masih ngotot tidak mau masuk Islam. Mana Nabi ﷺ mengatakan, “Kalau begitu, ayo kita bermubahalah.”
Mubahalah artinya Nabi ﷺ membawa seluruh keluarganya begitupun para pendeta membawa serta keluarganya kemudian mereka berhadapan lalu masing-masing bersumpah, “Kalau saya benar, hukumlah dia ya Allah. Kalau dia benar, hukumlah saya.”
Dan mubahalah yang dicontohkan Nabi ﷺ adalah orang muslim dengan kafir dan tidak berlaku antar sesama muslim serta permasalahnnya di masalah agama, dia menolak Islam maka baru kita pakai mubahalah.
Terkadang orang salah paham dalam bermubahalah bahkan istrinya pun diajak bermubahalah, ini salah. Mubahalah itu harusnya digunakan untuk urusan antara agama dengan agama guna membenarkan kebenaran (ajaran) Islam.
Waktu itu, Nabi ﷺ membawa Fatimah, Hasan, dan Husein kemudian pendeta tersebut membawa anak dan istrinya. Begitu Nabi ﷺ berdiri dan ketika itu ada 2 gunung di antara mereka, tiba-tiba di atas gunung terdapat awan hitam padahal saat itu musim panas. Salah seorang pendeta mengatakan, “Kalau dia (Nabi ﷺ) benar, kita 7 turunan ini semuanya akan celaka. Jangan bersumpah kepada dia. Kalau mau masuk Islam silakan masuk Islam tetapi bila tidak mau masuk Islam maka kita akan bayar jizyah (upeti).” Akhirnya mereka memilih untuk bayar jizyah. Inilah mubahalah, jadi harus ditantang di depan umum.
Hal ini tidak termasuk sumpah tuduhan zina antara suami dengan istri, beda lagi bukan mubahalah namanya tetapi li’an. Jadi kalau ada suami istri saling menuduh berzina tanpa bukti dan saksi. Kan kalau secara umum, jika ada orang yang menuduh orang lain berzina maka dia harus menghadirkan 4 orang saksi, dirinya dan 3 orang lain serta harus tempat, waktu, dan keadaan yang sama, misalnya di kota, waktu, kamar, pakaian yang sama. Maka keempat orang ini menyaksikan hal yang sama dan yang tertuduh dijatuhi hukuman rajam.
Namun bila 2 orang menyaksikan di hotel ini sedangkan 2 orang lainnya menyaksikan di hotel lain maka tidak bisa dijadikan saksi. Seandainya mereka menjadi saksi maka mereka dicambuk karena pada asalnya dalam Islam tidak boleh membongkar aibnya seseorang.
Tapi kalau suami istri berbeda hukumnya. Misalnya seorang menemukan pasangannya selingkuh sedangkan dia tidak memiliki saksi, maka apa yang harus dilakukan sesuai syariat Islam? Maka dia boleh mengajak suami atau istrinya untuk bersumpah di depan hakim. Sumpahnya adalah orang yang sudah menuduh mengatakan, “Demi Allah dia berzina,” sebanayk 4 kali dan yang kelima, “Allah akan murka kepada saya kalau saya berbohong.” Kemudian pasangannya mengatakan, “Demi Allah dia berbohong,” sebanyak 4 kali dan yang kelima, “murkanya Allah kepada saya kalau dia benar.”
Ini sama ketika di zaman Nabi ﷺ ketika ada suami menuduh istrinya selingkuh, saling berbantahan sampai ke masjid, bahkan di hadapan para Shahabat masih ngotot. Maka si suami disuruh sumpah 4 kali dan yang kelima Allah memurkainya bila ia berbohong, dan begitupun sang istri juga melakukan hal yang sama.
Namun perlu digaris bawahi agar jangan sampai ini terjadi di rumah tangga anda karena kita melakukan perniikahan oleh sebab saling sayang, cinta, menikmati dan bukan ribut atau bertengkar.
Jika ini terjadi maka diceraikan secara ba’in, tidak boleh kembali (rujuk). Langsung Nabi ﷺ ceraikan tidak boleh kembali lagi, abadi selama-lamanya. Karena kalau talak (cerai) biasa sebanyak 3 kali pun masih bisa nikah kembali jika istrinya telah menikah dengan laki-laki lain kemudian cerai secara normal (tanpa rekayasa), baru bisa menikah lagi dengan mantan suaminya. Tapi khusus untuk sumpah tadi (li’an), tidak bisa (rujuk) selamanya, abadi, terharamkan selamanya.
Jadi harus hati-hati dan ini saya jelaskan karena mirip dengan mubahalah. Maka harus dibedakan bahwa mubahalah berhubungan dengan agama sedangkan li’an adalah sumpah untuk membebaskan diri dari tuduhan berzina.
والله
أعلمُ ...
[Dilansir dari laman https://youtu.be/aZH8AIEDsss]
Komentar
Posting Komentar