Hukum Menambah Lafadz Dzikir

Oleh: Syaikh Shalih al-Ushaimi حَفِظَهُ اللهُ

 

Biarkan kita tetapkan kaidah umumnya terlebih dahulu, apakah diperbolehkan menambah lafadz dzikir atau tidak? Agar kita dapat menjawab pertanyaan ini, maka kembali kepada kaidah lebih penting daripada terombang-ambing dalam perkara turunannya. Oleh sebab itu, ilmu yang terbangun di atas kaidah-kaidah akan menjauhkan orang yang membahasnya dari kesalahan. 

Adapun yang hanya mencermati perkara turunannya saja, ilmunya ada kecacatan. Terkadang yang ia katakan menyelisihi perkataannya di masalah lain, sebab kaidah yang ia miliki tidak tertata. Jadi, apa jawaban dari permasalahan ini? 

Kita atau para Shahabat Nabi yang lebih banyak ilmunya? Dalam ash-Shahih, Ibnu Umar ketika menyebutkan doa talbiyah Nabi , ia berkata, “Dan aku menambah lafadznya Labbaika wa sa’daika.. “ dan seterusnya. 

Penambahan lafadz dzikir telah dilakukan oleh para Shahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in. Jadi jawabannya, penambahan lafadz dzikir dibolehkan dengan syarat; (yakni) bukan pada dzikir yang harus dibaca sesuai dengan riwayatnya, yang terikat tuntunan dari Nabi (yaitu pada ibadah yang sudah ditetapkan bacaannya oleh Nabi sebagaimana ibadah shalat). 

Pada dasarnya, bacaan shalat terikat dengan tuntunan dari Rasulullah . Adapun doa yang bersifat umum, seseorang dapat menambah lafadznya sesuai dengan yang ia kehendaki. Contoh doa yang umum seperti ucapan Subahanallahi wa bihamdihi yang dibaca di siang dan malam hari. Seandainya seseorang mengucapkan Subhanallahi wa bihamdihi wa atubu ilaihi maka tambahan itu tidak terlarang. 

Namun dzikir yang terikat dengan pembacaan pada ibadah tertentu maka pendapat yang lebih kuat (yakni) tetap diamalkan sesuai lafadz yang ada. Tapi penambahan lafadz itu dibolehkan  (jika sesuai dengan syarat di atas) dan tidak diharuskan, yakni bukan perkara yang dianjurkan, terlebih lagi diwajibkan. 

Adapun penambahan lafadz yang tidak diperbolehkan adalah bila terjadi tambahan yang tidak benar dari sisi maknanya. Yakni jika seseorang mengucapkannya, “...meski hanya sekejap mata atau lebih singkat dari itu.” Tidak ada ungkapan “yang lebih singkat dari itu” karena yang paling singkat adalah kejapan mata. Sehingga yang lebih singkat dari itu, masuk dalam cakupan kata “sekejap mata”. Tidak ada yang lebih singkat dari batas yang disebutkan Nabi . Na’am. 

[Dikutip dari laman https://youtu.be/OmoxKkxCZAc]

Komentar