Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ
Jadi kalau terkait pinjaman, sepanjang akad pinjamannya tidak ada riba maka tidak ada masalah, itu yang pertama. Kemudian yang kedua, kalau seperti dalam koperasi misalnya, dimana hartanya berasal dari beberapa sumber lalu dia memberi pinjaman dari sumber yang diizinkan secara syar’i maka tidak ada masalah.
Terkait kas masjid, kita harus tahu amanah kas tersebut untuk (keperluan) apa. Kalau amanahnya untuk kesejahteraan masjid maka tidak boleh dipinjamkan. Jika pinjaman berasal dari uang kas umrah dan haji maka dilihat jenisnya dari apa, kalau diamanahkan untuk dititipkan maka tidak boleh digunakan. Tapi kalau bentuk koperasi ini bentuknya kerjasama, dia menampung uang haji dan umrah maka ini milik koperasi. Jadi kalau ingin dipinjamkan maka itu hak dia dengan sisa tanggung jawabnya adalah memberangkatkan orang yang pergi haji atau umrah.
Anggota koperasi ini tidak tahu amanahnya apa dan bentuknya bagaimana. Tinggal dia (pengurus koperasi) perjelas saja amanahnya ke mana dan sumbernya dari mana.
والله تعالى أعلم
[Dikutip dari laman https://youtu.be/fcuIg5qyhrI]
Komentar
Posting Komentar