Pilihan Untuk Infaq ke Pengemis atau ke Masjid Beritual Bid’ah

Oleh: Ustadz Khalid Basalamah حَفِظَهُ اللهُ

 

Dalam Islam, kalau hadits dalam riwayat al-Hakim dengan sanad shahih, kata Nabi ﷺ, “Kalau datang kepadamu seseorang yang meminta sementara dia di atas tunggangannya, maka berilah karena engkau lebih mulia.” Berarti ada perintah memberi, mau bagaimanapun keadaan dia (di atas tunggangan). Para ulama hadits menekankan bahwa berarti dia kaya, mampu tetapi dia meminta. 

Hadits Bukhari mengatakan (Rasulullah ﷺ bersabda), 

واليَدُ العُليَا خَيْرٌ مِنَ اليَدِ السُّفْلَى

“Dan tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.” [Muttafaqun 'Alaih. HSR. Bukhari No.1427 dan Muslim No.1053 (124)] 

Tangan yang memberi lebih baik daripada tangan yang menerima. Memberi di sini, dia fakir atau bukan, tetap ada pahalanya. Terlebih lagi kalau dia fakir dimana banyak hadits yang menyatakan bagaimana Nabi ﷺ memotivasi para Shahabat untuk bershadaqah walaupun dia cuma punya satu kurma, dimana ketika ada ada orang susah maka kurma tersebut dibagi dua untuk dikasih kepadanya. 

Kalau ada perkataan seorang ustadz yang mengatakan bahwa tidak perlu memberi uang kepada pengemis karena hal itu akan melatih mereka untuk terbiasa (meminta), maka dari mana dia punya jaminan bahwa si fakir (pengemis) yang sedang minta itu memang bisa bekerja? Bukankah sekarang banyak sarjana menganggur? Bukankah banyak orang yang fisiknya masih sehat, mau bekerja menjadi pembantu rumah tangga kemudian dia tidak diterima? 

Saya pernah menemui di sekitar tempat tinggal kami, banyak sekali keluarga yang menggunakan gerobak sampah kemudian berkeliling bukan untuk mencari sampah tetapi mengharapkan belas kasih orang lain entah itu diberi pakaian, makanan, semuanya ditaruh dalam gerobaknya, padahal fisiknya sehat. 

Jadi jangan kita tarik potensi atau kelebihan yang sedang ada pada kita kemudian kita pukul rata bahwa semua orang itu sama. Kita bisa melamar kerja kemudian diterima maka semua orang juga bisa melamar dan mendapatkan kerja. Buktinya banyak orang yang ditolak melamar kerja. 

Makanya dalam Islam, hukumnya adalah hukum dzahir (yang terlihat), sehingga bila ada orang yang meminta maka berikan saja. Perihal nanti dia menipu atau tidak, maka biarkan saja karena itu adalah urusan dia sama Allah. Karena Allah tidak mentaklif (membebankan) kita sampai menilai seseorang itu berbohong atau tidak. 

Saya kasih contoh, sekarang di majelis kita tiba-tiba ada orang yang membawa proposal masjid butuh 100 juta, kemudian kita menyumbang semua. Sebulan kemudian kita tahu bahwa orang ini menipu bukan hendak membangun masjid, maka apakah kita rugi? Demi Allah sama sekali tidak, kita tetap dapat pahala sesuai dengan niat kita untuk membangun masjid, Allah akan kasih itu, dia (penipu) dihukum karena (sikap) menipunya. Jadi tidak ada celah bagi kita untuk tidak memberikan uang (kepada pengemis), الله أعلمُ. 

Ada satu pendapat memang, ada satu saran ulama, kalau ketahuan orang itu ahli maksiat, jelas-jelas uang itu akan dipakai untuk maksiat kepada Allah, perbuatan bid’ah-kah, atau dia melakukan perbuatan syirik, atau misalnya memang dia minta uang untuk minum khamr, jelas-jelas kita tahu dia pakai untuk mabuk, maka boleh kita tolak. Tapi kalau kita tidak tahu secara dzahir, maka kasih saja, tidak perlu melihat bagaimana penampilannya. Itu yang saya tahu, الله أعلمُ. 

Kemudian terkait berinfaq kepada masjid yang di dalamnya terdapat banyak ritual bid’ah, maka mungkin lebih baik tidak usah. Saya sarankan seperti sebelumnya, yakni terkait hukum dzahir, kita tidak tahu masjid ini sunnah atau banyak bid’ahnya maka jika ada celengan (kotak amal) lewat, shadaqah saja. Kecuali kita tahu bahwa jelas-jelas ada pelanggaran, maka tidak boleh dibantu atau didukung. Tapi hukumnya adalah hukum dzahir, yang terlihat di depan mata maka itu yang kita hukumi. 

الله أعلمُ ...

[Dikutip dari laman https://youtu.be/aXKg5-EvG_Y]

Komentar