Hukum Orang Kafir Masuk Masjid Karena Darurat

Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ

 

Seorang kafir itu boleh masuk masjid jika ada keperluan, apalagi jika ada hal darurat misalnya ketika banjir, yang dipandang cocok untuk tempat pengungsian oleh pemerintah setempat adalah masjid. Dan masuknya orang non muslim ke masjid itu tidak dipermasalahkan dan merupakan hal bagus selama kehormatan serta kebersihan masjid dijaga. 

Dalil tentang bolehnya orang kafir berada di masjid adalah ketika Tsumamah bin Utsal رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dimana dulunya merupakan orang yang memusuhi dan memerangi Nabi ﷺ. Pada suatu hari, beliau ditangkap oleh para Shahabat kemudian dibawa ke Madinah, maka Tsumamah bin Utsal oleh Nabi ﷺ ditempatkan di masjid dan dia waktu itu masih kafir, diikat pada salah satu tiang masjid, maka dia tinggal selama beberapa hari di situ. Dia hanya tinggal di masjid, melihat kegiatan. Setelah itu Nabi ﷺ memerintahkan kepada para Shahabat untuk melepaskan ikatannya lalu beliau berkata, “Pergilah, engkau bebas.” Maka Tsumamah bin Utsal pun pergi kemudian dia mandi lalu datang lagi kepada Nabi ﷺ kemudian bersyahadat, “Asyhadu Allaa Ilaaha Illallaah wa Asyhadu Anna Muhammadar Rasulullah.” 

Itu makna dari kisah beliau yang menunjukkan bahwa seorang non muslim boleh untuk ke masjid bila ada keperluan. 

Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya. 

[Dilansir dari laman https://youtu.be/TcP_XnBTvVk]

Komentar