Hukum Menikah Saat Studi Karena Khawatir Zina Dengan Niat Talak Setelah Lulus

Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ

 

Saya memandang bahwa hal tersebut tidak boleh. Tidak bolehnya bukan berdasarkan penelitian dalil karena peninjauan dalil-dalil yang digunakan oleh ulama yang membolehkannya itu lebih kuat. Tapi dari sisi tarbiyah (pendidikan) saya berpendapat hal itu tidak boleh. 

Karena sekarang orang-orang dari negara Saudi dan yang lainnya, mereka pergi berlibur bermaksud menikah hanya dengan niat talak saja. Mereka mendatangi wanita-wanita dan tak bermaksud kecuali untuk bersenang-senang saja. Maka saya berpendapat hal ini tidak boleh supaya tidak terjadi perbuatan mempermainkan kemaluan dan karena padanya terkandung banyak bahaya. Seorang laki-laki menikahi wanita lalu memberinya anak-anak, lalu timbullah masalah-masalah baru. Maka aku berpendapat terlarang perbuatan tersebut. 

Adapun dari segi hukum maka ini adalah perkara yang perlu ditinjau ulang. Kendati demikian, saya berpendapat bahwa perbuatan tersebut tidak boleh, yaitu menikah dengan niat talak. Karena jika seseorang menikah apa sih tujuannya? Agar istrinya tinggal bersamanya, menjadi ketentraman baginya, suami tentram bersama istri dan begitu juga sebaliknya. Seseorang dapat merasakan dalam dirinya jika ia menalak ketika akan pergi maka ia tidak akan merasakan ketentraman. Na’am. 

[Dilansir dari laman https://youtu.be/mXiS4v1bNxA]

Komentar