Oleh: Syaikh
Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri حَفِظَهُ
اللهُ
Kami menerangkan kaidah umum terkait saham dan hukum membeli saham di dalamnya. Ada 2 syarat yang jika telah terpenuhi di sebuah perusahaan, maka boleh membeli sahamnya dan menanamkan modal di perusahaan tersebut:
1. Perusahaan yang badan usahanya mubah. Adapun perusahaan yang badan usahanya haram, maka tidak boleh menanamkan modal di dalamnya, misal perusahaan miras, perjudian, bisnis babi, perusahaan seperti ini tidak boleh (kita) menanamkan modal di dalamnya.
Adapun perusahaan yang bidang usahanya mubah, seperti perusahaan energi, konstruksi, dan perusahaan yang bergerak di bidang yang mubah maka boleh membeli sahamnya.
2. Pihak perusahaan tidak menyimpan uang para pemegang saham di bank-bank ribawi. Karena pemegang saham seperti ini hartanya tercampur dengan apa yang Allah dan Rasul-Nya ﷺ perangi.
Sebagaimana firman Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى,
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟
بِحَرْبٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” [QS. al-Baqarah(2): 279]
Maksudnya yaitu yang bertugas untuk memastikan terpenuhinya 2 syarat ini bukan tugasnya ulama, akan tetapi ini tugasnya orang yang meminta fatwa atau orang yang bertanya.
Maka dialah yang harus memastikan sendiri bahwa 2 syarat ini sudah terpenuhi. Seperti ada orang yang bertanya, “Apakah boleh aku shalat dengan pakaianku?” Kami katakan, “Jika suci maka boleh shalat dengannya, tapi bila tidak suci maka tidak boleh shalat dengannya.”
Khususnya perusahaan bermacam-macam, sebagian perusahaan dalam negeri dan sebagian lain luar negeri. Mungkin sekarang sebuah perusahaan usaha dan caranya seperti begini, besok lain lagi. Maka apapun sahamnya, tidak lepas dari 2 syarat tadi. Kapan 2 syarat ini terpenuhi maka perusahaan yang usahanya mubah, boleh dibeli sahamnya. Na’am.
[Dilansir dari laman https://youtu.be/LxEjoHrXwUo]
Komentar
Posting Komentar