Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ
Barang yang
disita oleh bank, kalau dia sudah punya hak untuk menjualnya maka tidak ada
masalah untuk dibeli. Haknya dilihat dari peraturan yang berlaku:
1.
Dipastikan
bahwa bank memang mempunyai keterkaitan dengan orang yang memiliki barang.
2.
Ada
ketentuan dari hakim bahwa barang itu boleh untuk dijual guna untuk menutupi
hutang si pemilik barang.
Kalau ketentuan-ketentuan tersebut terpenuhi maka tidak ada masalah. Tapi kalau bank memegang sertifikat seseorang kemudian ada orang yang berhutang sedangkan ia belum mampu membayar lalu langsung dijual asetnya untuk menutupi hutangnya, maka hal itu tidak diperbolehkan. Aset tersebut bukan milik bank tetapi milik orang yang berhutang.
Boleh dijual apabila ada persetujuan dari si pemilik atau sudah diputuskan oleh hakim di pengadilan bahwa boleh untuk dijual. Dan itu bukan urusan bank atau orang yang dihutangi atau pemilik piutang di dalam hal tersebut.
Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya.
[Dikutip dari
laman https://youtu.be/UZDIbIX_v6g]
Komentar
Posting Komentar