Oleh: Ustadz Erwandi Tarmidzi حَفِظَهُ اللهُ
Bila dari lelang bank maka tidak boleh karena rumah dari hasil lelang bank itu bisa jadi dilelang karena belum membayar pokoknya yang belum lunas dan bisa jadi juga bunganya belum lunas.
Kalau memang pokoknya yang belum lunas maka boleh dilelangnya tapi yang diambilnya adalah besar piutangnya dan bukan seluruhnya. Kalau bank, yang dia ambil seluruhnya dan bukan (besaran) sisa piutangnya sehingga ini (membeli barang lelang) berarti membantu menzalimi orang yang dizalimi oleh bank tadi.
Karena bila tidak anda beli dan tidak laku barangnya maka otomatis dia (bank) akan meminta orang itu (pemilik hutang) untuk menjualkannya dan meminta pokok hutangnya saja.
والله تعالى أعلم
[Dikutip dari laman https://youtu.be/T5XH7D07Og]
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Oleh: Ustadz
Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ
Membeli barang lelang dari pegadaian terkait dengan 2 hal:
1. Riba dan hukum pengadilan dari si pemilik. Jadi kalau disita barangnya maka itu harus diputuskan secara pengadilan bahwa pemilik barang atau si penghutang tidak sanggung membayar atau barang yang disita harus dijual, maka ini harus mendapatkan putusan pengadilan.
Jadi harus dipastikan dari dua hal tersebut karena kalau tidak, orang yang memiliki piutang atau lembaga yang menyita barang tidak memiliki hak untuk menjual barang orang lain secara hukum syar’i. Dan barang itu boleh kita beli dari si pemilik atau yang menduduki kepemilikan.
2. Dia membeli bukan pada saat (untuk) memanfaatkan keperluan orang lain. Karena keperluan kemudian butuh uang, misalnya barang yang tadinya 2 M dijual menjadi 500 juta (karena butuh sekali) maka hal ini tidak diperbolehkan karena artinya kita menzalimi orang. Hendaknya ia membeli dengan harga yang wajar atau umumnya lumrah di tengah manusia.
Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya, والله تعالى أعلم.
[Dikutip dari
laman https://youtu.be/lTIz7FObI4]
Komentar
Posting Komentar