Oleh: Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri حَفِظَهُ اللهُ
Para ulama berpendapat bahwa pada kondisi ini tidak disyariatkan untuk sujud sahwi sebab kesalahan imam sifatnya wajib qouli bukan wajib ‘amali atau wajib fi’li.
Bagaimana caranya? Imam sudah baca sami’allahu liman hamidah setelah makmum menegurnya. Dan kesimpulannya, dalam kondisi demikian tidak disyariatkan untuk sujud sahwi. Na’am.
[Dikutip dari laman https://youtu.be/l8QLNTXZyhM]
Tambahan:
Wajib qouli, yakni berupa bacaan shalat. Sedangkan wajib ‘amali atau fi’li adalah berkaitan dengan perbuatan (rukun) shalat.
وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ
وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
Komentar
Posting Komentar