Oleh: Syaikh Utsman bin Muhammad al-Khamis حَفِظَهُ اللهُ
Poligami apakah sunnah atau mubah? Ini terjadi khilaf di antara para ulama, sebagian ulama berpendapat hukumnya sunnah karena Allah tabaraka wa ta’ala berfirman,
..... فَٱنكِحُوا۟ مَا
طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ
أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً
“... Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja ....” [QS. an-Nisa(4): 3]
Mereka berkata inilah hukum asal poligami, nikahilah satu saja ketika takut tidak bisa berlaku adil.
Sebagian lainnya berpendapat hukum asalnya satu istri, sedangkan poligami hukumnya jaiz/mubah yang benar di sisi Allah tabaraka wa ta’ala karena hukumnya ini diperselisihkan para ulama.
Pada hak seseorang hukum asalnya adalah poligami dan pada hak yang lain hukum asalnya satu istri. Bagi yang khawatir tidak bisa adil, bosan kepada satu istri, dan lainnya, atau khawatir dapat merusak rumah tangganya, zalim kepada anak-anaknya, atau yang lainnya yaitu tidak bisa berlaku adil di antara keduanya, maka pada haknya sunnah satu istri bukan berpoligami. Barangsiapa yang berpendapat bahwa ia punya kemampuan harta, bergaul dengan istri-istri, dan bertakwa kepada Allah, maka pada haknya sunnah berpoligami.
Dalam anggapan saya, tidak dikatakan yang sunnah adalah poligami atau yang sunnah adalah satu istri, tetapi berbeda sesuai dengan perbedaan kemampuan seseorang. Terkadang sebagian ulama berkata termasuk sunnah.
Rasulullah ﷺ tidak memoligami Khadijah, beliau menikahi Khadijah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا dan berlangsung pernikahannya bersama Nabi ﷺ lebih dari 15 tahun tanpa dipoligami. Setelah Khadijah wafat, beliau menikahi Saudah kemudian beliau berpoligami hingga hijrah ke Madinah, bahkan Aisyah dipoligami. Maksudnya bahwa Nabi ﷺ hanya berpoligami setelah wafatnya Khadijah tapi tidak dikatakan yang ini sunnah dan yang itu bukan sunnah. Na’am.
[Dilansir
dari laman https://youtu.be/5AYI9K0xaks]
Komentar
Posting Komentar