Hukum Adzan di Rumah Karena Tidak Ke Masjid

Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ

 

Adzan dan iqamah itu hukumnya fardhu kifayah, kalau sudah ditegakkan oleh jumlah yang cukup di dalam sebuah negara atau kota, sudah gugur kewajiban atas yang lain. Sepanjang di kota sudah dikumandangkan adzan, gugur kewajiban bagi yang lainnya. Jadi dari sudut kewajiban, adzan di rumah tidak wajib. 

Tapi kalau dia ingin adzan, maka boleh saja karena orang yang adzan itu berpahala dan banyak keutamaannya. Kalau ingin adzan, hukumnya disunnahkan (untuk di rumah). 

Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya. 

[Dilansir dari laman https://youtu.be/r76x0DYDk_8]

Komentar