Waktu Terbaik Untuk Berbekam

Oleh: Ustadz Abu Sa'id Neno Triyono حَفِظَهُ اللهُ

 

Kapan waktu sebaiknya berbekam? Ini adalah judul bab yang disampaikan oleh al-Imam Abu Dawud رَحِمَهُ اللهُ  dalam Sunan-nya, 

بَابُ مَتَى تُسْتَحَبُّ الْحِجَامَةُ

“Kapan dianjurkannya berbekam.” 

Kemudian beliau menurunkan hadits tentang rekomendasi tanggal berbekam yang bagus (No.3861), dimana beliau berkata, 

حَدَّثَنَا أَبُو تَوْبَةَ الرَّبِيعُ بْنُ نَافِعٍ، حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْجُمَحِيُّ، عَنْ سُهَيْلٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلّى الله [ص: ٥] عليه وسلم: «مَنْ احْتَجَمَ لِسَبْعَ عَشْرَةَ، وَتِسْعَ عَشْرَةَ، وَإِحْدَى وَعِشْرِينَ، كَانَ شِفَاءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ

“....dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ beliau berkata, Rasulullah bersabda, ‘Barangsiapa yang berbekam pada tanggal 17, 19 dan 21, maka ini dapat menyembuhkan dari segala penyakit’.” 

Kedudukan sanad: 

1.   Abu Taubah, perawi tsiqah. [at-Taqrib]

2.   Sa'id al-Jumahiy, shaduq lahu auham (jujur namun memiliki kekeliruan-kekeliruan). [at-Taqrib]

3.   Suhail bin Abi Shalih, perawi tsiqah, ditsiqahkan oleh al-Imam Ibnu Uyyainah, Ahmad, Tirmidzi dan selainnya. [Tahrir Taqrib at-Tahdzib]

4.   Abu Sholih Dzakwan, perawi yang tsiqah tsabat (orang yang teguh lagi dipercaya). [at-Taqrib] 

Berdasarkan pemaparan sanadnya, maka hadits di atas hasan, dan dihasankan oleh al-Imam al-Albani رَحِمَهُ اللهُ dalam ta'liqnya (catatan dari peneliti) terhadap Sunan Abu Dawud dan beliau menjelaskan alasan penghasanannya dalam kitabnya ash-Shahihah No.622, 

وهذا إسناد حسن رجاله ثقات رجال مسلم وفي سعيد بن عبد الرحمن كلام لا يضر إن شاء الله تعالى. قال الحافظ في " الفتح " (١٠ / ١٢٢) : وثقه الأكثر ولينه بعضهم من قبل حفظه.

 وقال في " التقريب ": " صدوق له أوهام وأفرط ابن حبان في تضعيفه"

“Ini sanadnya hasan, para perawinya tsiqah, para perawi Muslim dan terkait Sa'id bin Abdur Rahman, maka ada pembicaraan yang tidak merusak haditsnya -insya Allah Ta'ala. 

Al-Hafizh dalam al-Fath, (X/122) berkata, ‘Ia ditsiqahkan oleh banyak ulama dan sebagiannya melemahkannya dari sisi hapalannya.’ 

Dalam at-Taqrib, beliau berkata, ‘Shaduq (jujur) memiliki kekeliruan, Ibnu Hibban berlebihan didalam mendhoifkannya’.” -selesai-. 

Al-Imam al-Albani telah didahului oleh al-Imam Nawawi yang menghasankan hadits ini dan juga sama dengan persyaratan Muslim, kemudian al-Imam Syaukani juga mengatakan sanadnya laa ba’saa bih (tidak masalah). 

Oleh sebab itu, penetapan hujjahnya hadits ini dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiyyah berdasarkan kaidah-kaidah dalam ilmu hadits. Memang di sana ada ulama yang mendhaifkan sanad hadits ini, seperti Asy-Syaikh Syu'aib al-Arnauth dan Muhammad Kamil رحمهم الله dalam tahqiqnya (penilaian secara menyeluruh) terhadap Sunan Abu Dawud dengan menilai lemahnya perawi yang bernama Sa'id al-Jumahiy di atas dan mereka berdua telah didahului oleh al-Imam al-'Uqailiy رَحِمَهُ اللهُ  dalam kitabnya adh-Dhu’afafa’ (I/150) yang berkata, 

وليس في هذا الباب في اختيار يوم للحجامة شيء يثبت.

“Tidak ada dalam bab terkait pilihan hari tertentu satu pun hadits yang valid.” 

Akan tetapi kami condong kepada validnya hadits yang kita bahas, karena datang juga penguatnya dalam hadits Anas (bin Malik) رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, 

وَكَانَ يَحْتَجِمُ لِسَبْعَ عَشْرَةَ وَتِسْعَ عَشْرَةَ وَإِحْدَى وَعِشْرِينَ

“Nabi berbekam pada tanggal 17, 19 dan 21.” [HR. Empat ahli hadits, selain Nasa’i dan ini lafadz Tirmidzi, lalu beliau menghasankannya] 

Jika hadits ini valid dari Nabi tentu ada mukjizat yang terkandung di dalamnya. Penulis kitab Fath al-Wadud Syarah Abu Dawud mengatakan, “Hikmahnya bahwa darah itu melimpah pada awal-awal bulan dan sedikit pada akhir bulan, maka pertengahan bulan lebih utama dan lebih pas (untuk bekam).” [Via 'Aun al-Ma'bud] 

Syaikhul Islam Ibnul Qayyim رَحِمَهُ اللهُ dalam kitab Thibbun Nabawinya menukil bahwa para dokter telah bersepakat bahwa yang lebih berkhasiat bekam itu dilaksanakan paruh kedua pertengahan bulan (Hijriyyah). 

Kemudian terkait sabda Beliau bahwa hal ini dapat sebagai terapi pengobatan dari semua penyakit, maka menurut Syaikhul Islam Ibnul Qayyim رَحِمَهُ اللهُ yang dimaksud adalah penyakit yang disebabkan oleh faktor mendominasinya darah kotor di dalam tubuh, yakni sabda Beliau merupakan kalimat umum, namun yang dimaksud adalah khusus.

Oleh karenanya, kami yakin bahwa ada mukjizat ilmiyyah yang melatarbelakangi pemilihan waktu tersebut, karena ini adalah berita dari orang yang tidak berbicara dari hawa nafsunya, sekalipun kami belum berkesempatan mengakses informasi penelitian yang barangkali sudah dilakukan oleh ahli-ahli kesehatan terkait hal ini. 

والله أعلمُ ...

[Disalin dari akun FB beliau]

Komentar