Pertanyaan:
Kapan seseorang diwajibkan mengeluarkan zakat emas yang dimilikinya dan apakah zakat emas yang dikeluarkan ketika emas dalam bentuk logam mulia atau dalam bentuk perhiasan, seperti gelang, cincin, kalung, dan semisalnya?
Jawaban:
Barang-barang yang dizakati itu sudah jelas dan salah satunya adalah emas dan perak. Emas itu dalam bentuk logam mulia, perhiasan, cetakan, atau balok, yang penting dia adalah emas, maka wajib untuk dikeluarkan zakatnya.
Kapan
dikeluarkan zakatnya?
1.
Apabila
emas yang dia miliki lebih dari 85 gr, namanya mencapai nishab.
2.
Emas
yang 85 gr tersebut sudah tersimpan pada dirinya selama setahun.
3. Emas tersebut masuk ke dalam kepemilikan resminya atau tidak ada ketersangkutannya dengan orang lain. Maka apabila hal tersebut sudah masuk ke dalam kepemilikan tetapnya, misalnya emas tersebut bukan hasil sewa karena hasil sewa itu bukan merupakan kepemilikan tetap. Mungkin hari ini dia sewakan sesuatu, besoknya ternyata bangunannya runtuh, maka hasil sewa harus dikembalikan dan hal itu tidak tetap namanya.
Jadi jika sudah terpenuhi ketiga syarat tersebut, di samping dia adalah seorang muslim dan sudah baligh, maka wajib dia keluarkan zakatnya.
Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya.
[Dijawab oleh
ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ sebagaimana
dilansir dari laman https://youtu.be/SrYYIF28-7o]
Komentar
Posting Komentar