Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ
Orang yang mengatakan bahwa ada perincian dalam pengharaman babi (seperti pengharaman pada memakan dagingnya saja), maka ini adalah perilaku orang yang salah di dalam belajarnya, kalau belajar hanya sepotong-sepotong atau mengambil ilmu tidak lengkap.
Pengharaman terhadap babi mencakup semuanya, baik itu terkait daging, kulit, air liur, dan pemanfaatannya dari apa yang berasal darinya. Makanya dalam al-Qur’an disebutkan,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ
وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” [QS. al-Maidah(5): 3]
Hal ini adalah ketentuan dan tidak ada silang pendapat. Kalau ada yang berkata begini dan begitu, hal tersebut adalah sebagian orang saja yang mendengarkan orang lain berbicara yang tidak tahu dari mana asal usulnya. Tapi kalau bicara masalah ilmu agama, pembahasan -pembahasan ilmu, itu ada dalilnya dari al-Qur’an dan as-Sunnah dengan lengkap pada pembahasan buku-buku fiqh seluruh madzhab.
Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya.
[Dilansir
dari laman https://youtu.be/k311YKo7-0M]
Komentar
Posting Komentar