Oleh: Ustadz Aminullah Yasin حَفِظَهُ اللهُ
1. Pengertiannya:
Qordh adalah memberikan harta tertentu kepada orang lain untuk dimanfaatkan dan orang tersebut memiliki kewajiban mengembalikan ganti yang semisal dengannya atau senilai dengannya.
Wadi'ah adalah barang titipan yang diserahkan kepada seseorang agar dijaga dan dikembalikan lagi ketika diminta.
'Ariyah adalah memanfaatkan barang milik orang lain dan barang tersebut masih utuh seusai dimanfaatkan lalu dikembalikan kepada pemiliknya.
2. Contoh masing-masing:
Qordh: Ahmad meminjam uang kepada Sulaiman sebesar Rp. 1.000.000,- untuk keperluan membeli lemari. Ahmad berjanji akan mengembalikan sebulan setelahnya. Pada bulan berikutnya, Ahmad membayar hutangnya tersebut.
Wadiah: Ahmad ingin bersafar jauh ke luar negeri, dia khawatir dengan sepeda motor miliknya. Maka Ahmad titipkan sepeda motor tersebut kepada Sulaiman dan akan mengambilnya kembali setibanya dari safar. Sulaiman menjaga sepeda motor milik Ahmad dengan meletakkannya di dalam garasi miliknya. Dua pekan berikutnya Ahmad datang dan mengambil kembali sepeda motor miliknya.
'Ariyah: Sulaiman ingin menyapu halaman rumahnya, namun dia dapati sapu miliknya rusak. Diapun meminjam sapu dari Ahmad, dengan senang hati Ahmad meminjamkannya. Setelah selesai menyapu, Sulaiman mengembalikan sapu tersebut.
3. Perbedaan pertama: barang yang dikembalikan.
Qordh: barang yang dikembalikan bukan barang yang dipinjam, namun yang semisal atau senilai dengannya.
Wadi'ah: barang yang dikembalikan harus barang yang dititipkan, tidak boleh diganti dengan yang semisal atau senilai dengannya.
'Ariyah: barang yang dikembalikan harus barang yang dipinjam, tidak boleh diganti dengan yang semisal atau senilai dengannya.
4. Perbedaan kedua: kewajiban mengembalikan.
Qordh: peminjam wajib membayar hutang yang dia pinjam. Jika telah jatuh tempo dan dia belum mampu membayar, maka kewajibannya tersebut tidaklah gugur. Demikian pula jika uang yang dia pinjam -misalnya- rusak sebelum dia memanfaatkannya, dia tetap wajib membayar hutang tersebut.
Wadi'ah: barang yang dititipkan wajib dikembalikan. Namun jika barang tersebut hilang atau rusak, yang bukan karena kelalaiannya, maka dia tidak wajib menggantinya.
'Ariyah: sama seperti wadiah. Bahkan jika barang tersebut rusak ketika pemakaian wajar, dia tidak wajib menggantinya.
5. Perbedaan ketiga: pemanfaatan.
Qordh: harta yang dipinjam boleh untuk dimanfaatkan, bahkan ini adalah tujuan Qordh. Dan peminjam bebas menggunakan/memanfaatkan harta tersebut.
Wadi'ah: harta yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan, namun wajib dijaga.
'Ariyah: barang yang dipinjam hanya boleh dimanfaatkan sesuai dengan akadnya. Jika terjadi pemakaian barang di luar akad lalu mengakibatkan kerusakan maka dia wajib mengganti. Misal: dalam contoh di atas, Sulaiman menggunakan sapu tersebut untuk memukul tikus, sehingga patah. Maka dia wajib mengganti sapu yang dia patahkan tersebut, karena dia menggunakan barang yang dia pinjam untuk selain kepentingan menyapu.
6. Perbedaan keempat: keuntungan.
Qordh: bagian dari amal shalih sehingga pemberi pinjaman tidak boleh berharap dan/atau meminta imbalan dari peminjam. Imbalam dari peminjam jika diminta atau diharapkan oleh pemberi pinjaman disebut riba.
Wadi'ah: seorang yang dititipi barang, boleh meminta imbalan atas jasanya menjaga barang tersebut.
'Ariyah: seorang yang meminjamkan barang boleh meminta imbalan atas barang yang dipinjamkan dengan syarat imbalannya harus jelas dan disepakati kedua belah pihak. Jika ini terjadi, maka secara otomatis akad 'ariyah ini berubah menjadi akad ijarah (sewa).
7. Contoh yang salah:
Qordh: (lihat contoh nomor 2), Sulaiman memberi syarat, jika Ahmad telat membayar maka setiap keterlambatan satu hari hutangnya bertambah Rp.1.000. Ini adalah praktik riba.
Wadi'ah: (lihat contoh nomor 2), sekembalinya Ahmad dari safar, dia ingin mengambil motor yang dia titipkan ke Sulaiman. Namun Sulaiman sengaja mengembalikan motor lain (bukan milik Ahmad), merknya sama, jenisnya sama, warnanya sama, tahun pabrikannya sama, dan taksiran harganya sama. Ini adalah bentuk khianat, karena seharusnya Sulaiman mengembalikan motor milik Ahmad, bukan motor yang seperti milik Ahmad.
'Ariyah: (lihat contoh nomor 2), Ahmad mensyaratkan agar Sulaiman memberinya imbalan jika meminjam sapu miliknya yaitu sekalian disapukan halaman rumahnya. Praktek ini keluar dari akad 'Ariyah menjadi akad ijarah. Hukumnya tetap halal.
وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ
وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
[Penulis adalah staf pengajar di pondok pesantren Al- Andalus, Bogor dan anggota Departemen Komunikasi dan Informasi PULDAPII (Perkumpulan Lembaga Dakwah dan Pendidikan Islam Indonesia). Artikel ini disadur dari akun FB beliau]
Komentar
Posting Komentar