Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ
Ini adalah pernikahan yang batil, tidak sah karena Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى berfirman,
وَلَا تَعْزِمُوا۟ عُقْدَةَ
ٱلنِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْكِتَٰبُ أَجَلَهُۥ ۚ
“Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya.” [QS. al-Baqarah(2): 235]
Jadi kalau ada seorang perempuan ditalak sedangkan dia masih di masa iddah, lalu dia menikah maka itu adalah nikah yang tidak sah, batil, dan rusak. Harus dia ulangi nikahnya dan bila sudah terjadi (pernikahan dalam masa iddah) maka harus dipisahkan sekedar dia mengalami satu kali haid. Kemudian dia tunggu sampai waktu iddahnya (suci) dan boleh untuknya menikah.
Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya.
[Dilansir
dari laman https://youtu.be/qaEzal9iFK8]
Komentar
Posting Komentar